Sebanyak 406 pegawai negeri sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur, terancam sanksi dipensiunkan karena belum juga menyelesaikan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau e-PUPNS. <p style="text-align: justify;"><br />"Yang masih rawan posisi apabila belum menyelesaikan pemutakhiran data PUPNS ada sebanyak 397 orang, ditambah 9 orang yang sama sekali belum melakukan verifikasi. Mungkin saja (disanksi) kalau sampai nanti malam belum melakukan registrasi. Paling lambat pukul 12 malam. Sanksi terberat dianggap pensiun," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto saat dikonfirmasi di Sampit, Senin.<br /><br />Pelaksanaan e-PUPNS merupakan program pemerintah pusat yang diberlakukan secara nasional. Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur juga sudah sejak lama mensosialisasikan program ini dengan harapan seluruh PNS di daerah ini yang berjumlah 6.300 orang, terdaftar semua sesuai aturan.<br /><br />Beberapa kali evaluasi dilakukan dan terdata ratusan PNS yang belum menuntaskan atau bahkan ada yang sama sekali belum melakukan verifikasi. Setiap kali itu pula Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan kepada para PNS tersebut melalui satuan kerja masing-masing agar segera melakukan verifikasi e-PUPNS.<br /><br />"Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 19 tahun 2015 maka batas terakhir tanggal 30 November tengah malam. PUPNS merupakan kepentingan PNS yang bersangkutan sesuai peraturan tersebut. Bagi yang belum melakukan registrasi agar segera melakukan registrasi sebab akan dikenakan sanksi sesuai Perka BKN," jelas Alang.<br /><br />Alang mengaku belum mengetahui apakan sanksi berupa pensiun bagi PNS yang tidak menuntaskan verifikasi e-PUPNS tepat waktu itu akan diberlakukan secara langsung atau tidak. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan aturan sehingga sanksi tersebut dianggap tetap akan diberlakukan.<br /><br />Pemberian sanksi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Termasuk jika ada kemungkinan solusi lain, juga menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam mempertimbangkannya. Sebagai pegawai negeri, sudah menjadi kewajiban untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. (das/ant)</p>