Home / Tak Berkategori

46 PPTKIS Tidak Layak Beroperasi

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2012 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah selesai melakukan Survey dan Verifikasi Dalam Rangka Penilaian Kinerja PPTKIS Tahun 2011 terhadap seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Indonesia yang total jumlah mencapai 565 PPTKIS. <p style="text-align: justify;">Berdasarkan  evaluasi menyeluruh yang dilakukan melalui kerjasama  dengan tim independen (Surveyor Indonesia) ini , diperoleh data akhir bahwa dari 565 PPTKIS terdapat 292 perusahaan (51,67%) dalam klasifikasi layak, 227 perusahaan (40,15%) dalam klasifikasi layak dengan catatan dan 46 perusahaan (8,18%) dalam klasifikasi tidak layak.<br /> <br />"Evaluasi, pemetaan  dan penilaian akhir  kinerja PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, " kata Dirjen Pembinaan Pembinaan Tenaga Kerja  (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman di Jakarta pada  Kamis  (29/12).<br /><br />Reyna mengatakan hasil evaluasi,  pemetaan dan penilaian akhir tahun 2011 ini  menjadi pijakan dasar dalam pembenahan kelembagaan sehingga akan menghasilkan PPTKIS yang benar- benar berkinerja baik dan professional.<br /> <br />“Dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Sudah saatnya sekarang, Pemerintah melakukan tindakan kepada PPTKIS yang kondisinya kurang layak  dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri, kata Reyna.<br /> <br />Dijelaskan Reynapemetaan dan penilaian akhir PPTKIS yang dilakukan bersandar pada klasifikasi kinerja administrasi, kinerja pra-penempatan, kinerja kelengkapan kantor, kinerja asrama/penampungan.<br /> <br />“ Hasil penelitian ini menggambarkan jumlah PPTKIS yang layak melakukan aktivitas penempatan TKI,.          PPTKIS yang layak melakukan aktivitas penempatan TKI, namun masih memerlukan pembinaan, dan PPTKIS yang tidak layak melakukan aktivitas penempatan TKI,” kata Reyna.<br /> <br />Berdasarkan hasil survey ini, Reyna berjanji akan menindaklanjutinya dengan melakukan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yaitu memberikan pembinaan, peringatan, skorsing bahkan pencabutan ijin PPTKIS.<br /> <br />Pola pembinaan PPTKIS yang dilakukan adalah pengetatan penerbitan SIPPTKI; penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus;  koordinasi berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali  verifikasi setiap 1 (satu) tahun sekali dan her-regristrasi setiap 5 (lima) tahun sesuai masa berlakunya SIPPTKI.  peninjauan lapangan.<br /> <br />“Dalam tahapan awal kita akan melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan ijin PPTKIS, “kata Reyna.<br /><br />Pada umumnya, tambah Reyna, selama ini pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab  Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.<br /><br />“ Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS  adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai, kata Reyna.<br /><br />Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.<br /><br />“ Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,”kata Reyna.<br /> <br />Dengan adanya pembenahan terhadap kinerja PPTKIS, Reyna berharap dapat menghasilkan akan memilikiPPTKIS yang benar-benar profesional dalam proses pelayanan penempatan TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. <strong>(Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>

Berita Terkait

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM
Aksi Bersih Serentak di Tiga Titik, Melawi Gaspol Sambut HPSN 2026 dan Ramadan
Bupati Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027
Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:03 WIB

Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:44 WIB

Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terbaru