Sebanyak 47 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sintang, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2011, bahkan seorang diantaranya langsung menghirup udara bebas. <p style="text-align: justify;">Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sintang, Effendi Yulianto, Sabtu, mengatakan pihaknya memang mengusulkan remisi untuk 47 orang, dan semuanya disetujui.<br /><br />Seorang warga binaan bahkan pada remisi Natal tahun ini langsung mendapatkan kebebasan, dia adalah Supardi yang merupakan warga Sintang.<br /><br />"Nama warga binaan kita yang langsung bebas adalah Supardi, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara untuk kasus pencurian," jelasnya.<br /><br />Sementara untuk 46 warga binaan lainnya hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga satu setengah bulan.<br /><br />"Sisanya hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman saja," kata dia.<br /><br />Secara keseluruhan kata dia, warga binaan pemasyarakatan Lapas Sintang yang beragama kristen berjumlah 100 orang.<br /><br />"59 orang terdiri dari Narapidana dan 41 adalah tahanan dari total keseluruhan warga binaan kita yang berjumlah 249 orang," ujarnya.<br /><br />Dijelaskan Kalapas Sintang, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.<br /><br />"Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.<br /><br />Pemberian remisi kata dia ditetapkan melalui Keputusan Menteri.<br /><br />Untuk pemberian remisi itu, dari LP menyampaikan usulan lewat sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).<br /><br />"Ada sejumlah persyaratan diantaranya berkelakuan baik dan selama menjalani pembinaan selalu mengikuti aturan," ujarnya.<br /><br />Menurutnya, dari usulan yang disampaikan Lapas itu belum tentu semuanya disetujui, ada kriteria penilaian yang dilakukan.<br /><br />"Untuk bisa diusulkan memperoleh remisi itu, warga binaan minimal sudah menjalani masa pembinaan selama enam bulan," ucapnya.<br /><br />Untuk mendapatkan remisi, dia mengatakan, para warga binaan tersebut selain berkelakuan baik juga yang bersangkutan harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.<br /><br />"Serta tidak melakukan pelanggaran," kata Efendi. <strong>(*)</strong></p>


















