Home / Tak Berkategori

47 Warga Lapas Sintang Dapat Remisi Natal

- Jurnalis

Sabtu, 24 Desember 2011 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 47 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sintang, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2011, bahkan seorang diantaranya langsung menghirup udara bebas. <p style="text-align: justify;">Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sintang, Effendi Yulianto, Sabtu, mengatakan pihaknya memang mengusulkan remisi untuk 47 orang, dan semuanya disetujui.<br /><br />Seorang warga binaan bahkan pada remisi Natal tahun ini langsung mendapatkan kebebasan, dia adalah Supardi yang merupakan warga Sintang.<br /><br />"Nama warga binaan kita yang langsung bebas adalah Supardi, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara untuk kasus pencurian," jelasnya.<br /><br />Sementara untuk 46 warga binaan lainnya hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga satu setengah bulan.<br /><br />"Sisanya hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman saja," kata dia.<br /><br />Secara keseluruhan kata dia, warga binaan pemasyarakatan Lapas Sintang yang beragama kristen berjumlah 100 orang.<br /><br />"59 orang terdiri dari Narapidana dan 41 adalah tahanan dari total keseluruhan warga binaan kita yang berjumlah 249 orang," ujarnya.<br /><br />Dijelaskan Kalapas Sintang, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.<br /><br />"Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.<br /><br />Pemberian remisi kata dia ditetapkan melalui Keputusan Menteri.<br /><br />Untuk pemberian remisi itu, dari LP menyampaikan usulan lewat sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).<br /><br />"Ada sejumlah persyaratan diantaranya berkelakuan baik dan selama menjalani pembinaan selalu mengikuti aturan," ujarnya.<br /><br />Menurutnya, dari usulan yang disampaikan Lapas itu belum tentu semuanya disetujui, ada kriteria penilaian yang dilakukan.<br /><br />"Untuk bisa diusulkan memperoleh remisi itu, warga binaan minimal sudah menjalani masa pembinaan selama enam bulan," ucapnya.<br /><br />Untuk mendapatkan remisi, dia mengatakan, para warga binaan tersebut selain berkelakuan baik juga yang bersangkutan harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.<br /><br />"Serta tidak melakukan pelanggaran," kata Efendi. <strong>(*)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026
Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang
Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu
Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial
Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh
Besi Pengaman Jembatan Melawi II Dicuri, Infrastruktur Vital Dibobol: Polisi Buru Pelaku
DPMPTSP Sintang Sediakan Berbagai Saluran Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Kepala DPMPTSP Sintang Pimpin Rapat Pembahasan Pengaduan PBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:52 WIB

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:46 WIB

Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:23 WIB

Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:16 WIB

Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh

Berita Terbaru

Eksekutif

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:52 WIB