48 PNS Penyimpan Barang Ikuti Diklat Penatausahaan Aset

oleh
oleh

Sebanyak 48 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, mengiuti Diklat penatausahaan asset bagi pengurus/penyimpan barang Pemkab yang dilaksanakan di Gedung Korpri Putussibau yang dimulai sejak tanggal 10 s/d 14 Oktober 2011, sedangakan untuk Diklat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana, SH pada Senin (10/10/2011). <p style="text-align: justify;">Dalam laporan Sarbani selaku ketua Panitia mengatakan bahwa tujuan dilaksanakanya Diklat tersebut untuk meningkatkan pengetahuan da pemahaman tentang tugas dan fungsi penguru/penyimpan barang, memberikan pemahaman tentang penatausahaan asset, dapat menginplementasikan pengetahuan yang didapat akan penatausahaan asset/barang pada masing-masing unit kerja dengan baik dan sesuai ketentuan yang belaku.<br /> <br />Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya yang disampaikan oleh wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana, SH mengharapkan para peserta Diklat untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti Diklat tersebut sehingga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan asset daerah dengan baik sehingga predikat opini wajar tanpa pengecualian dapat diwujudkan, sebab pada Tahun 2010 Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan penilaian opini wajar dengan pengecualian dari BPK selain itu dapat juga peringkat kedua terbaik laporan keuangan se-Kalimantan Barat. <br /><br />“Salah satu kriteria lpaoran keuangan Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK adalah tertib penatausahaan dan pengelola asset daerah, baik tertib administrasi, tertib inventarisasi  mapun  tertib laporan, untuk itu peningkatan kompetensi SDM dibidang penatausahaan dan administrasi asset menjadi sebuah keharus guna menunjang keakuratan administrasi asset, hal ini tanggungjawab Kita bersama selaku aparatur Pemerintah Daerah,” ungkapnya.<strong>(phs)</strong></p>