Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau Kalimantan Utara menyebutkan sebanyak 49.883 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Malinau, Ule Ibo di Malinau, Senin mengatakan, DPT tersebut sesuai dengan data pemilih yang diserahkan kepada KPU Provinsi Kaltim dan KPU Pusat beberapa waktu yang lalu.<br /><br />Ia mengaku masih melakukan perbaikan terkait dengan pemilih yang terdata dan tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang dianggap masih bermasalah.<br /><br />Perbaikan bagi pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut diberikan waktu hingga 29 November 2014, kata dia melalui hubungan telepon dari Nunukan.<br /><br />"Kami masih melakukan perbaikan terkait dengan pemilih yang terdaftar tidak memiliki NIK dengan batas waktu yang diberikan KPU (pusat) hingga 29 November 2013," kata Ule Ibo.<br /><br />Pemilih dalam DPT itu, lanjut dia, terdapat pada dua daerah pemilihan (dapil) dan diperebutkan 20 calon anggota legislatif di daerah itu yang ikut pada pemilu 2014 mendatang.<br /><br />Ule Ibo menegaskan, ke 20 anggota DPRD Kabupaten Malinau masing-masing 123 kursi di dapil satu dan delapan kursi di dapil II.<br /><br />Ketua KPU Kabupaten Malinau ini juga menyampaikan bahwa, perbaikan DPT di daerahnya telah diperbaiki hingga beberapa kali dan kemungkinan finalnya pada 29 November 2013 tersebut. <strong>(das/ant)</strong><br /><br /></p>