Seluas 49,5 ribu hektare lahan Kuasa Pertambangan (KP) batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim dituding belum memiliki izin, namun lahan itu sudah dieksploitasi. <p style="text-align: justify;">Pernyataan itu disampaikan pemerhati lingkungan, yakni Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim) Isal Wardhana di Samarinda, Rabu. <br /><br />Menurut Isal, dari hasil penelusuran Walhi Kaltim, setidaknya terdapat 49.575,12 hektare lahan Kuasa Pertambangan yang dimiliki 41 perusahaan belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. <br /><br />Di samping itu, ada pula 1.426,23 hektare KP yang dimiliki 16 perusahaan berada di kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto. Sampai dengan awal 2008, Menteri Kehutanan belum pernah menerbitkan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). <br /><br />Sedangkan pada September 2008 baru ada 1 KP dalam proses pengajuan pinjam pakai kawasan hutan, yaitu oleh PT Kimco Armindo, sementara KP-KP lainnya belum mengajukan ijin pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan. <br /><br />Terkait banyaknya izin yang melanggar aturan itu, dia minta agar kepolisian, pemerintah kabupaten dan instansi terkait memeriksa 57 perusahaan pemegang izin KP yang beroperasi dan mengeksploitasi batu bara di Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Konservasi Bukit Soeharto. <br /><br />Pihak kepolisian juga diminta berani menangkap pihak-pihak yang terlibat menjadi "mafia" perijinan KP ke pengadilan, serta menindak perusahaan pemegang ijin KP yang melanggar hukum. <br /><br />Menurutnya, praktik buruk sektor pertambangan yang terjadi di Kukar itu melanggar aturan yang berlaku di Indonesia, terutama sektor kehutanan, mengingat ijin KP di kawasan hutan menjadi wewenang Menteri Kehutanan melalui Departemen Kehutanan RI. <br /><br />Pelanggaran tersebut dapat dilihat dari UU No. 41 Tahun 1999 yang disempurnakan oleh UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan Pasal 38 dan Peraturan Menteri Kehutanan (PERMENHUT) P.14/Menhut/II/2006 Tanggal 10 Maret 2006. <br /><br />Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Jo P.64/Menhut/2006 Tanggal 17 oktober 2006 tentang perubahan P.14/Menhut/II/2006, yakni pasal 2, pasal 8 ayat 3, pasal 13 ayat 2 dan pasal 18 ayat 1. <br /><br />Sedangkan ijin KP yang berada dalam Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, tentu saja tidak bisa dibenarkan menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. <strong>(das/ant)</strong></p>