Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Anang Yusri mengatakan, sebanyak 5.000 guru di kabupaten itu belum mengantongi sertifikasi. <p style="text-align: justify;">"Jumlah guru yang belum mengantongi sertifikasi sebanyak 5.000 orang terdiri dari 4.000 guru sekolah negeri dan 1.000 guru yang mengabdi di sekolah swasta," ujarnya di Martapura, Sabtu (15/01/2011). <br /><br />Menurut dia, pihaknya berupaya menambah jumlah guru bersertifikasi namun dilakukan secara bertahap sesuai jatah yang diberikan pemerintah pusat bagi para guru di kabupaten tersebut. <br /><br />Saat ini, kata dia, jumlah guru yang sudah mengantongi sertifikasi sebanyak 685 orang dan jumlahnya akan bertambah sebanyak 620 orang karena adanya tambahan jatah yang diberikan pemerintah pusat pada 2011. <br /><br />"Jatah sertifikasi yang diberikan pemerintah pusat pada 2011 sebanyak 620 orang sehingga kami berupaya agar para guru seluruh jenjang pendidikan mampu memenuhi jatah tersebut," ungkapnya. <br /><br />Ia mengatakan, jatah sertifikasi sebanyak 620 guru itu dialokasikan bagi guru seluruh jenjang pendidikan mulai guru Taman Kanak-Kanak hingga SMA dan sederajat serta guru Sekolah Luar Biasa (SLB). <br /><br />Perinciannya, pengawas sebanyak empat orang, guru TK 34 orang, kepala sekolah dan guru SD 445 orang, kepala sekolah dan guru SMP 107 orang, guru SMA satu orang, guru SMK tiga orang dan guru Sekolah Luar Biasa enam orang. <br /><br />Dia mengatakan, mengingat jumlah guru yang belum mengantongi sertifikasi cukup banyak sementara jatah yang diberikan sedikit sehingga diberlakukan kriteria yang harus dipenuhi calon guru penerima sertifikasi. <br /><br />Kriteria itu adalah guru dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 masa kerja 6 tahun atau bisa juga tidak S1 tetapi usia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. <br /><br />"Kriteria lain yang dibolehkan mengikuti seleksi, bisa saja pendidikannya tidak S1 tetapi berusia dibawah 50 tahun dan sudah menyandang pangkat IVa," ujarnya. <br /><br />Dia menambahkan, bagi calon guru yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar 620 orang penerima sertifikasi diwajibkan mengikuti pelatihan di tingkat provinsi sebelum ditetapkan sebagai penerima sertifikasi. <br /><br />"Meski pun sudah masuk dalam daftar 620 orang calon penerima sertifikasi namun apabila tidak lulus pelatihan maka mereka bisa batal menerima sertifikasi," katanya. <br /><br />Dia menekankan, pemberian sertifikasi bagi para guru merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru melalui tambahan penghasilan yang nilainya setara satu bulan gaji. <strong>(phs/Ant)</strong></p>