Sebanyak 50 orang yang terdiri dari Napi dan tahanan beragama Nasrani yang tengah menjalai masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sintang, diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2012. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Kasi Binapigiatja, John E. Purba, Rabu (19/12/2012) mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang Efendi Yulianto yang tengah menerima kunjungan Kanwil Hukum Dan Ham Kalimantan Barat.<br /><br />Disampaikan, dari 50 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, 47 diantaranya adalah mendapatkan pengurangan masa hukuman dan sisanya sebanyak 3 orang mendapatkan kebebasan penuh di hari Natal.<br /><br />"Untuk Remisi Khusus I adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan setelah yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan," ungkapnya.<br /><br />Tiga Napi yang mendapatkan kebebasan penuh di hari Natal nanti adalah untuk napi dengan kasus kesusilaan dengan masa hukuman 1,4 tahun, kemudian kasus pencurian dengan masa hukuman 1,2 tahun dan kasus pemerasan dengan masa hukuman 9 bulan.<br /><br />"Mudah-mudahan usulan remisi yang kita sampaikan itu semuanya dapat dikabulkan," kata JE.Purba.<br /><br />Dari data yang ada, untuk lapas kelas IIB Sintang, terdapat sebanyak 89 orang warga binaan yang beragama Nasrani (Katholik dan Protestan). Dari jumlah tersebut, 64 berstatus Napi dan 25 adalan tahanan. Sedangkan jumlah penghuni Lapas secara keseluruhan saat ini berjumlah 232 orang. <strong>(*/foto: dok)</strong></p>