Sedikitnya 500 lebih guru Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah yang telah mengikuti sertifikasi hingga sekarang belum menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat. <p style="text-align: justify;">"Belum terbitnya SK tersebut karena akibat kurang jelinya para guru dalam mengisi biodata, sehingga dianggap tidak akurat dan dan kurang lengkap," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim, Muhammad Yusuf di Sampit, Rabu.<br /><br />Para guru yang melakukan kesalahan dalam mengisi biodata tersebut sebagian besar merupakan guru tingkat SD dan SMP.<br /><br />Jumlah keseluruhan guru yang telah bersertifikasi di Kabupaten Kotim hingga sekarang ada sebanyak 1.000 orang lebih dan 500 orang diantaranya masih belum mendapatkan SK karena ada kesalahan dalam mengisi biodata.<br /><br />Sedangkan untuk 500 orang guru lainnya, yakni tenaga pengajar di tingkat SMA/MA dan SMK sederajat seluruhnya tidak ada masalah, serta sudah menerima SK setifikasi.<br /><br />Menurut Yusuf, kesalahan yang dilakukan para guru dalam mengisi biodata tersebut seperti, tidak mencantumkan mata pelajaran yang mereka pegang, dan untuk guru SD tidak memiliki mata pelajaran khusus yang ada adalah guru kelas, kecuali guru agama dan pendidikan jasmani.<br /><br />Sebagian lagi ada guru yang tidak mencantumkan jumlah waktu mengajar dalam sepekan, dan sesuai ketentuan untuk guru 24 jam sedangkan kepala sekolah enam jam mengajar dalam sepekan.<br /><br /> Kesalahan itu memang sepele, namun akibat adanya kesalahan itu biodata menjadi tidak lengkap dan SK mereka tidak diterbitkan oleh pemerintah pusat, katanya.<br /><br />SK sertifikasi sangat penting sebab erat kaitannya dengan dana tunjangan bagi guru itu sendiri.<br /><br />Jika tidak memiliki SK itu maka guru yang bersangkutan tidak akan mendapatkan dana tunjangan sertifikasi.<br /><br />Disdik Kabupaten Kotim saat ini masih memproses dan melakukan pendataan ulang terhadap 500 lebih guru yang kurang lengkap mengisi biodata.<br /><br />Biodata para guru tersebut harus lemngkap dan disesuaikan dengan daftar gaji yang baru, sebab jika tidak maka tunjangan yang diterima guru tidak sesuai dengan gaji yang diterima.<br /><br />Besaran tunjangan sertifikasi yang diterima para guru tersebut adalah satu kali jumlah gaji yang diterima guru tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>

















