Rakor Kelitbangan Prov Kalbar Resmi di Buka

oleh
oleh

SINTANG, KN – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Kelitbangan Provinsi Kalbar yang bertema “percepatan pembentukan perangkat daerah penelitian dan pengembangan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Dra. Sri Jumiadatin, M. Si dalam hal ini mewakili Gubernur Kalbar Sutarmidji di Aula Pendopo Bupati Sintang, Rabu (24/7/19) malam dengan di tandai pemukulan Gong sebanyak 3 kali, yang juga sekaligus malam ramah tamah bersama para peserta rakor dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar.

Sri Jumiadatin  mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar sangat menyambut baik dan mendukung atas tersenggaranya rakor kelitbangan se-Kalbar yang di laksanakan di Kabupaten Sintang ini, karena kegiatan ini di nilai sebagai salah satu upaya dalam rangka peningkatan sinergitas, akselerasi Kelitbangan guna mendukung pembangunan Kalbar di era otonomi daerah.

“Di sadari bahwa diera otonomi ini daerah memegang peranan penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan, untuk itu segenap potensi dan pelaku kelitbangan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang di hasilkannya perlu untuk diarahkan secara efektif dan efesien guna membantu pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakannya agar lebih bermakna sesuai dengan prioritas dan kepentingan daerah” kata Sri.

Oleh sebab itu berangkat dari beberapa hal tersebut, ujar Sri, muncullah gagasan untuk membentuk lembaga litbang didaerah yang kemudian dipertegas melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 209 dan 219 yang mengamanatkan pembentukan badan sebagai perangkat daerah.

“Badan dimaksud ditujukan untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, dengan demikian dalam rangka melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan dapat di bentuk badan litbang daerah”jelasnya.

Kemudian paparnya, pada pasal 373 dan 374 dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut dinyatakan bahwa penelitian dan penbembangan merupakan salah satu instrumen fasilitasi dalam rangka melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan selanjutnya pada pasal 388 di sebutkan bahwa lembaga penelitian dan pengembangan memiliki peran yang strategis dalam penilaian inovasi daerah dimana untuk ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi daerah diatur melalui peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah.

“oleh karena itu, lingkup untuk penunjang urusan pemerintahan tersebut telah disebutkan dengan jelas didalam undang-undang, maka badan penelitian dan pengembangan tersebut harus ada di struktur pemerintahan daerah, hal itu sama dengan beberapa kementrian yang secara jelas disebutkan dalam UUD 1945 sehingga kementrian tersebut harus ada sepanjang UUD belum diubah dan di ganti”paparnya.

Sebab itulah tambah Sri, keberadaan badan penelitian dan pengembangan merupakan sesuatu yang harus ada berdasarkan undang-undang, karena itulah Pemprov sangat mendukung upaya percepatan pembentukan Badan Litbang Daerah untuk di diskusikan dalam forum rapat koordinasi kelitbangan se-kalbar tahun 2019 di Kabupaten Sintang.

“dengan harapan output yang dihasilkan adalah berupa rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti sehingga di tahun mendatang akan terbentuk perangkat daerah kelitbangan ditingkat Kabupaten/Kota di Kalbar, mengingat kondisi saat ini badan litbang yang terbentuk di Kalbar hanya satu yakni di Kabupaten Ketapang”pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Kalbar, Emy Poetrina menyebutkan tema yang diangkat dalam rakor ini yakni percepatan pembentukan perangkat daerah penelitian dan pengembangan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Ia menjelaskan alasan tema tersebut diangkat dikarena melihat kenyataan bahwa hingga saat ini baru terbentuk satu badan litbang dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar ini, yakni di Kabupaten Ketapang Sehingga diharapkan kegiatan rakor ini dapat membercepat pembentukan Badan Litbang di Kabupaten/Kota lainnya,  yang nantinya dapat meningkatkan penguatan kelitbangan di daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong inovasi penyelenggaraan pemerintahan daerah guna percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“rakor ini bermaksud menjadi wadah atau forum bagi seluruh pemangku kepentingan terkait kelitbangan dalam menanggapi isu-isu kelitbangan yang berkembang”kata Emy.

Tambah emy, bahwa tujuan dari rakor kelitbangan ini juga untuk membangun koordinasi dan kerjasama di bidang kelitbangan antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalbar, membangun sinergisitas program kegiatan kelitbangan pusat dan daerah, provinsi serta Kabupaten/Kota, mengindentifikasi dan menginventarisasi masukan, saran dan pertimbangan dalam rangka mewujudkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sinergisitas di bidang kelitbangan, dan mencari solusi atas isu-isu strategis yang berkembang termasuk kendala dan permasalahan yang di hadapi di bidang Kelitbangan kaitannya dengan pembentukan Badan Litbang di Kabupaten/Kota se-Kalbar. (Wr)