60 Aparatur Desa Belajar Administrasi Pertanahan

oleh
oleh

Sebanyak 60 aparatur desa mulai dari Kepala Desa, Lurah dan Sekretaris Desa di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan belajar administrasi pertanahan yang dilaksanakan bagian tata pemerintahan, sekretariat daerah Tabalong. <p style="text-align: justify;">Selain administrasi pertanahan, para aparatur desa juga mendapatkan wawasan kebijakan pemerintah daerah dan isu bidang pertanahan,,kata Asisten 1 bidang pemerintahan, Setda Tabalong, Yuzan Noor, Selasa.<br /><br />Menurutnya, saat ini isu aktual bidang pertanahan mencakup penguasaan tanah perorangan, penguasaan lahan oleh masyarakat yang berada di kawasan hutan dan peran aparatur pemerintah desa/kelurahan dalam administrasi pertanahan.<br /><br />"Kepala desa maupun lurah dianggap paling tahu tentang kepemilikan tanah yang ada di wilayahnya termasuk kejadian yang berhubungan dengan tanah," jelas Yuzan.<br /><br />Sebagai aparat desa, para kepala desa dan lurah selalu menjadi penanggung kebenaran (garansi) bahwa penjual adalah pihak yang paling berwenang atau mempunyai hak atas tanah.<br /><br />Yuzan mengungkapkan aparatur desa perlu mengetahui administrasi pertanahan dan bisa melaksanakannya dengan membuat buku inventarisasi desa guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah.<br /><br />Di Tabalong sendiri sengketa tanah banyak didominasi konflik antara masyarakat dengan pihak swasta seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan.<br /><br />Untuk sengketa kawasan hutan biasanya masyarakat menuntut hak atas kawasan hutan baik secara fisik masih berfungsi atau tidak.<br /><br />“Untuk sengketa kawasan hutan biasanya dilakukan masyarakat sekitar hutan termasuk sengketa lahan perkebunan dan pertambangan," tambah Yuzan.<br /><br />Terkait sengketa tanah, ada beberapa kelompok yang terlibat selain masyarakat, mencakup pula masyarakat hukum adat, pemerintah, pihak swasta dan perorangan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>