Sebanyak 60 aparatur desa mulai dari Kepala Desa, Lurah dan Sekretaris Desa di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan belajar administrasi pertanahan yang dilaksanakan bagian tata pemerintahan, sekretariat daerah Tabalong. <p style="text-align: justify;">Selain administrasi pertanahan, para aparatur desa juga mendapatkan wawasan kebijakan pemerintah daerah dan isu bidang pertanahan,,kata Asisten 1 bidang pemerintahan, Setda Tabalong, Yuzan Noor, Selasa.<br /><br />Menurutnya, saat ini isu aktual bidang pertanahan mencakup penguasaan tanah perorangan, penguasaan lahan oleh masyarakat yang berada di kawasan hutan dan peran aparatur pemerintah desa/kelurahan dalam administrasi pertanahan.<br /><br />"Kepala desa maupun lurah dianggap paling tahu tentang kepemilikan tanah yang ada di wilayahnya termasuk kejadian yang berhubungan dengan tanah," jelas Yuzan.<br /><br />Sebagai aparat desa, para kepala desa dan lurah selalu menjadi penanggung kebenaran (garansi) bahwa penjual adalah pihak yang paling berwenang atau mempunyai hak atas tanah.<br /><br />Yuzan mengungkapkan aparatur desa perlu mengetahui administrasi pertanahan dan bisa melaksanakannya dengan membuat buku inventarisasi desa guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah.<br /><br />Di Tabalong sendiri sengketa tanah banyak didominasi konflik antara masyarakat dengan pihak swasta seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan.<br /><br />Untuk sengketa kawasan hutan biasanya masyarakat menuntut hak atas kawasan hutan baik secara fisik masih berfungsi atau tidak.<br /><br />“Untuk sengketa kawasan hutan biasanya dilakukan masyarakat sekitar hutan termasuk sengketa lahan perkebunan dan pertambangan," tambah Yuzan.<br /><br />Terkait sengketa tanah, ada beberapa kelompok yang terlibat selain masyarakat, mencakup pula masyarakat hukum adat, pemerintah, pihak swasta dan perorangan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>