60 Persen ADD 2012 Sudah Dicairkan

×

60 Persen ADD 2012 Sudah Dicairkan

Sebarkan artikel ini

Program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sintang secara berangsur-angsur disalurkan ke desa-desa sejak beberapa tahun terakhir ini. Berdasarkan data Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) tercatat 281 desa sudah menerima dana ADD melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sintang <p style="text-align: justify;">“Saat ini proses pencairan ADD terus berjalan. Sebanyak 60 persen atau 281 desa telah mencairkan ADD. Tinggal 40 persen dana desa yang belum disalurkan<br /><br />“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua desa sudah bisa menikmati dana tersebut,” kata Kepala Kantor Pemdes Kabupaten Sintang Hendrika pada kalimantan Selasa (31/07/2012).<br /><br />Dikatakannya Kegiatan administrasi pencairan ADD hampir berlangsung tiap hari di  Pemdes dan kemudian aparat desa mengambil uangnya di BPD. Program ADD ini diharapkan bermanfaat bagi pembangunan desa. <br /><br />Agar dapat maksimal, dirinya meminta agar desa yang masih dalam tahap proses pencairan ADD secepatnya membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) sehingga begitu ADD dicairkan telah siap digunakan sesuai dengan program anggaran desa masing-masing.<br /><br />Besaran ADD yang diterima desa-desa  itu sendiri nilainya bervariasi, tergantung jumlah penduduk dan luas wilayah, sehingga ada desa yang menerima Rp 80  juta hingga Rp 180 juta<br /><br />"Jumlah besaran yang di terima masing-masing desa itu berfariasi tergantung luas dan jumlah penduduknya "ungkapnya<br /><br />Di singgung mengenai pelanggaran yang di lakukan oleh oknum kades  Hendrika menegaskan akan ada sanksi bagi Kepala Desa (Kades) yang menyalagunakan alokasi dana desa (ADD) dan operasional desa.<br /><br />“Saya sangat berharap agar ADD dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebaik-baiknya untuk memacu pembangunan di desa,”jelasnya<br /><br />Menurutnya , penggunaan ADD harus transparan dan berdaya guna sebagai wujud pemenuhan hak otonomi desa agar tumbuh dan berkembang. Dengan demikian, semua pihak harus ikut mengawasi penggunaan ADD, seperti halnya mengawasi penyelenggaraan APBD.<br /><br />”Karena itu, kepada seluruh komponen masyarakat, dirinya  berharap agar turut serta membantu Kades dan anggota BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu juga terdapat pengawasan terhadap tindakan dan kebijakan Kades agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku."pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses