60 Persen Calon Desa Baru Tak Lengkap Persyaratan

oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terhadap Perda Pemekaran Desa yang diajukan oleh Pemkab Sintang. Catatan dari Pemprov sendiri yakni desa yang belum melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk segera melengkapinya. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan  Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Sintang Yaser Arafat kepada kalimantan-news.com, belum lama ini.<br /><br />Menurut Yaser, dari 110 desa yang diusulkan untuk dimekarkan, sekitar 60 persen persyaratannya belum lengkap berdasarkan hasil klarifikasi dari Provinsi.<br /><br />"Sekitar 60 persen dari 110 desa yang diajukan belum lengkap persyaratannya," ungkapnya.<br /><br />Untuk itu, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak Camat dan Kepala Desa agar segera meminta desa-desa yang akan dimekarkan melengkapi persyaratan yang kurang.<br /><br />"Informasi terakhir yang kita terima dari 60 persen yang kurang lengkap persyaratannya, sekarang sudah 90 persen yang melengkapinya," ujar Yaser.<br /><br />Artinya, lanjut Yaser tinggal menyisakan 10 persen yang belum melengkapi kekurangan persyaratan. Adapun persyaratan yang rata-rata kurang adalah peta, surat persetujuan administratif dari BPD, Kades, Camat, cakupan wilayah yang belum jelasm cakupan batas wilayah.<br /><br />"Dalam waktu dekat, kantor Pemdes akan menterahkan kembali hasil kelenmgkapan tersebut ke Pemprov," ungkapnya.<br /><br />Sementara untuk Perda pemekaran Kelurahan, diakui belum ada kabar hasil klarifikasinya dari Provinsi, namun ditingkat Kabupaten sudah dilakukan rapat pembahasan persiapan untuk pembentukan kelurahan.<br /><br />"Dari Perda tersebut, ada 10 kelurahan baru yang akan dibentuk dan sedang dalam proses," ujarnya.<br /><br />Untuk itu akan dilakukan survey kewilayah calon kelurahan baru guna melihat kesiapan bagi lokasi yang akan dijadikan kantor lurah, kemudian sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pembentukan kelurahan baru, rapat teknis dengan Lurah dan Camat terkait dengan pembagian wilayah. <br /><br />10 Kelurahan baru tersebut, lanjut Yaser berada di kecamatan Sintang, yakni ;</p> <ul> <li>Kelurahan Tanjung, 2 kelurahan baru (Kelurahan Alai Dan Akcaya), </li> <li>Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, 2 kelurahan baru ( Kelurahan Batu Lalau dan Mekar Jaya), </li> <li>Kelurahan Kapuas Kiri Hulu,2 kelurahan baru (Kelurahan Menyumbung Tengah dan Ulak Jaya), </li> <li>Kapuas Kanan Hulu/Sungai Durian, 2 kelurahan baru (Kelurahan Rawa Mambo dan Sengkuang)</li> <li>Kapuas Kanan Hilir/Masuka 2 kelurahan baru (Kelurahan Kedabang dan Mengkurai)</li> </ul> <p style="text-align: justify;"><br />"Dengan demikian, Kecamatan Sintang akan memiliki 16 Kelurahan dari 6 sebelumnya." pungkasnya. <strong>(*/foto: dok)</strong></p>