Home / Tak Berkategori

64 Ribu Pasutri Tidak Miliki Akta Kawin

- Jurnalis

Minggu, 17 Juli 2011 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 64 ribu lebih pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat tidak memiliki akta perkawinan padahal sangat penting seperti untuk syarat pembuatan akta kelahiran. <p style="text-align: justify;">"Kalau tidak ada akta perkawinan orang tua di akta kelahiran anak tidak tercantumkan nama bapaknya. Jadi pasutri yang ada akta sekitar 3 persen saja. Kalau bagi pasangan yang beragama Islam di Landak ini sudah ada tidak ada masalah karena sudah tercatat semua, tapi bagi yang beragama Kristen atau non agama ini yang masih banyak," kata Sekretaris Daerah Landak, Ludis di Ngabang, Minggu.<br /><br />Menurutnya, jika pasangan suami-istri menikahnya di gereja atau kantor urusan agama (KUA) tetap tercatat. Tapi bagi mereka yang menikah tidak melalui agama tentu tidak tercatat. Maka pemerintah melakukan sosialisasi bagi pencatat kawin termasuk kawin adat, bagaimana didaftar lagi atau nikah massal dan itu yang akan diusahakan tentu tidak bisa dalam waktu satu dua tahun.<br /><br />"Kita berharap semua pihak melakukan sosialisasi, camat, kepala desa, kepada dusun, tokoh adat dan semua stakeholder untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, jika dilihat sejarah memang dahulu kantor pencatatan sipil ada di Mempawah sebelum Landak menjadi kabupaten, jadi bagi masyarakat di kampung tentu merasa jauh untuk mengurus. Tapi sekarang sarana transportasi sudah ada dan pelayanan di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil sudah sangat mudah.<br /><br />"Selain itu, jika masyarakat merasa kesulitan untuk datang di kantor dinas, para kepada desa juga bisa membantu menguruskan pembuatan akta perkawinan bagi masyarakat yang baru menikah atau yang sudah lama," kata Ludis.<br /><br />Ia menambahkan, untuk menyikapi masih banyaknya masyarakat belum memiliki akta perkawinan, memang perlu di lakukan sosialisasi bahkan bisa saja di gelar kawin massal. Artinya, meski pun masyarakat sudah sah secara hukum agama masing-masing, tapi belum diakui pemerintah secara hukum karena tidak tercatat.<br /><br />"Maka memang semua pihak aktif termasuk masyarakat sendiri, karena akta perkawinan penting bagi masyarakat sendiri. Misal, dalam penerimaan siswa baru, akta kelahiran salah satu syarat yang harus dilampirkan. Sementara untuk membuat akta kelahiran anak, syaratnya juga harus ada lampiran akta perkawinan orang tuanya," kata Ludis. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB