Sebanyak 64 ribu lebih pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat tidak memiliki akta perkawinan padahal sangat penting seperti untuk syarat pembuatan akta kelahiran. <p style="text-align: justify;">"Kalau tidak ada akta perkawinan orang tua di akta kelahiran anak tidak tercantumkan nama bapaknya. Jadi pasutri yang ada akta sekitar 3 persen saja. Kalau bagi pasangan yang beragama Islam di Landak ini sudah ada tidak ada masalah karena sudah tercatat semua, tapi bagi yang beragama Kristen atau non agama ini yang masih banyak," kata Sekretaris Daerah Landak, Ludis di Ngabang, Minggu.<br /><br />Menurutnya, jika pasangan suami-istri menikahnya di gereja atau kantor urusan agama (KUA) tetap tercatat. Tapi bagi mereka yang menikah tidak melalui agama tentu tidak tercatat. Maka pemerintah melakukan sosialisasi bagi pencatat kawin termasuk kawin adat, bagaimana didaftar lagi atau nikah massal dan itu yang akan diusahakan tentu tidak bisa dalam waktu satu dua tahun.<br /><br />"Kita berharap semua pihak melakukan sosialisasi, camat, kepala desa, kepada dusun, tokoh adat dan semua stakeholder untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, jika dilihat sejarah memang dahulu kantor pencatatan sipil ada di Mempawah sebelum Landak menjadi kabupaten, jadi bagi masyarakat di kampung tentu merasa jauh untuk mengurus. Tapi sekarang sarana transportasi sudah ada dan pelayanan di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil sudah sangat mudah.<br /><br />"Selain itu, jika masyarakat merasa kesulitan untuk datang di kantor dinas, para kepada desa juga bisa membantu menguruskan pembuatan akta perkawinan bagi masyarakat yang baru menikah atau yang sudah lama," kata Ludis.<br /><br />Ia menambahkan, untuk menyikapi masih banyaknya masyarakat belum memiliki akta perkawinan, memang perlu di lakukan sosialisasi bahkan bisa saja di gelar kawin massal. Artinya, meski pun masyarakat sudah sah secara hukum agama masing-masing, tapi belum diakui pemerintah secara hukum karena tidak tercatat.<br /><br />"Maka memang semua pihak aktif termasuk masyarakat sendiri, karena akta perkawinan penting bagi masyarakat sendiri. Misal, dalam penerimaan siswa baru, akta kelahiran salah satu syarat yang harus dilampirkan. Sementara untuk membuat akta kelahiran anak, syaratnya juga harus ada lampiran akta perkawinan orang tuanya," kata Ludis. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














