7.574 Batas Toleransi Titik Hotspot Kalteng

oleh
oleh

Balai Konservasi Sumber Daya Alam provinsi Kalimantan Tengah menyebut batas toleransi titik hotspot di wilayah setempat untuk tahun 2015 sekitar 7.574 yang terbagi dalam 3.518 di kawasan hutan dan 4.056 di luar hutan. <p style="text-align: justify;">Batas toleransi tersebut menjadi perhatian serius dari Pemerintah Pusat maupun daerah untuk mencegah terjadinya kabut asap di provinsi ini, kata Staf Bidang Deteksi Dini BKSDA Kalteng Andreas Dody di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />"Kalau melihat BMKG dan data titik hotspot hingga 17 Juni 2015 ini, optimis batas toleransi tersebut tidak terlampau. Hasil pantauan kami dari Januari sampai 17 Juni baru sekitar 159 titik," kata dia.<br /><br />Berdasarkan laporan dari daerah opreasi (Daop), baik hasil patroli petugas BKSDA maupun aparat penegak hukum, 159 titik hotspot tersebut belum menyebabkan terjadinya kebakaran di lahan petani maupun kawasan hutan.<br /><br />Dody mengatakan, prediksi BMKG juga menyebut musim kemarau yang akan terjadi Agustus 2015 di seluruh wilayah provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” ini, tidak lebih parah dibandingkan tahun 2014.<br /><br />"Sampai sekarang memang awan di wilayah Kalteng masih biru, sehingga masih ada kemungkinan terjadinya hujan. Ini yang membuat kami optimis batas toleransi titik hotspot tidak akan terlampaui," ucapnya.<br /><br />Walau hasil prediksi bahwa musim kemarau tidak seekstrim tahun 2015, namun seluruh unsur terkait di provinsi Kalteng ini tetap siaga dan melakukan berbagai tindakan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.<br /><br />Staff di BKSDA Kalteng itu mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan kegiatan berupa pembekalan kepada masyarakat di Daop Palangka Raya dan Kapuas terkait patroli dan deteksi dini.<br /><br />"Pemerintah Pusat bersama Provinsi maupun Kabupaten/kota berharap dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, lebih banyak melibatkan masyarakat khususnya di sekitar hutan," kata Dody. (das/ant)</p>