70 Telepon Desa Kotawaringin Timur Tak Berfungsi

oleh
oleh

Sedikitnya 70 dari 99 unit telepon desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Teangah, tidak berfungsi sama sekali. <p style="text-align: justify;"><br />"Dari 99 telepon desa yang terpasang sampai saat ini hanya 29 unit yang berfungsi dengan baik, sementara sebagian besarv sisanya tidak berfungsi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotim, Kartina Purba di Sampit, Kamis.<br /><br />Banyaknya telepon desa yang tidak berfungsi akibat rusak dan sebagian lagi tidak diketahui dengan jelas kemana barang tersebut.<br /><br />Masih adanya telepon desa yang tidak berfungsi sesuai dengan peruntukannya akibat warga desa setempat tidak mengetahui dan hal itu terjadi karena kurang adanya sosialisasi saat dilakukan pemasangan.<br /><br />Sewaktu dilakukan pemasangan seluruh peralatan dalan kondisi bagus dan dapat difungsi dengan baik, sebab telah dilakukan uji coba.<br /><br />Akibat dari tidak diketahinya keberadaan telepon desa tersebut oleh masyarakat sebagin ada yang dikuasai oleh oknum aparatur desa atau sengaja tidak diberitahukan kepada masyarakat.<br /><br />"Seluruh biaya operasional sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah termasuk dalam pengisian pulsa yang besarannya mencapai Rp100.000 per bulan," katanya.<br /><br />Jadi, meski telepon desa tersebut tidak berfungsi atau akibat mengalami kerusakan jatah pengisian pulsa sampai sekarang masih tetap dilakukan.<br /><br />Pengadaan telepon desa atau desa berdering merupakan program Universal Service Obligation (USO).<br /><br />Menurut Kartina, USO atau lebih dikenal sebagai Kewajiban Pelayanan Universal adalah bentuk kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaan pelayanan publik bagi setiap warga negara, khususnya pelayanan telekomunikasi dan informatika.<br /><br />Kewajiban tersebut berupa penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informartika untuk umum, baik pada area yang belum terjangkau layanan jaringan telekomunikasi maupun pada kelompok masyarakat yang masih memerlukan peran pemerintah dalam penyediaan layanan komunikasi dan informatika.<br /><br />Pemerintah tidak bertindak secara langsung sebagai eksekutor dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan komunikasi dan informasi itu.<br /><br />Peranan pemerintah dalam program USO lebih pada fungsi koordinator dan regulator. Fungsi eksekutor USO dilakukan oleh penyelenggara operator yang ditetapkan oleh pemerintah.<br /><br />Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) yang berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) adalah instansi pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan program USO.<br /><br />Dana program USO dipungut oleh BP3TI dari operator telekomunikasi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). <strong>(phs/Ant)</strong></p>