700 Guru Madrasah Palangka Raya Bersertifikasi

oleh
oleh

Sebanyak 700 dari 2.000 orang guru madrasah dari semua jenjang pendidikan di Palangka Raya sudah memiliki ijazah sertifikasi, kata Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Palangka Raya, H Tuani Ismail, Sabtu. <p style="text-align: justify;">Menurut penilaiannya, selama ini kinerja guru madrasah yang sudah bersertifikasi, hanya sekitar 40-50 persen yang betul-betul bisa berkerja secara profesional.<br /><br />Diungkapkannya, seharusnya kepala sekolah sebelum mengusulkan nama guru yang bisa mengikuti sertifikasi harus sesuai dengan penilaian objektif sehingga ketika seorang tenaga pengajar berhak menyandang gelar profesional, harus menunjukkan kinerja yang jauh lebih baik.<br /><br />Selain itu juga, seorang guru harus bisa mengoreksi diri, apakah sudah pantas mendapat sertifikasi jika belum bisa memenuhi syarat sebagai guru profesional.<br /><br />Untuk menjadi guru profesional tidaklah mudah, karena betul-betul dituntut dapat menjalankan semua yang sudah tertuang dalam ketentuan sertifikasi, katanya.<br /><br />Namun begitu, jika guru mempunyai motivasi memiliki sertifikasi guna meningkatkan kompetensi sehingga dapat diaplikasikan kepada siswa, ia yakin semua itu bisa teratasi dengan tekad bulat.<br /><br />Tidak sebaliknya, tujuan sertifikasi hanya untuk mendapat tunjangan tanpa perlu berpikir memperbaiki kinerja.<br /><br />"Pola pikir inilah yang harus diubah guru, sehingga jangan sampai tertanam di mental guru yang penting berkas lengkap dan tunjangan sertifikasi bisa keluar, apalagi kalau sudah bermain duit, untuk bisa lulus, maka rusaknya citra lembaga pendidikan," ujarnya.<br /><br />Salah satu upaya yang dilakukan untuk menilai kinerja guru sertifikasi, dengan melakukan evaluasi dan memantau yang dikerjakan oleh satu pengawas memonitor sekitar 40-50 guru.<br /><br />Disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada guru sertifikasi jika tidak memiliki kinerja bagus, ia menjawab, berdasarkan PP NO 53 tentang disiplin pegawai, yakni kalau tidak melaksanakan tugas atau tidak memenuhi beban kerja akan mendapat sanksi baik teguran lisan maupun tertulis serta ditahan proses sertifikasi maupun penundaan sertifikasi.<br /><br />Kendati hingga saat ini belum ada satu guru pun yang melanggar PP tersebut, namun indikasi kearah tersebut ada, tuturnya. <strong>(das/ant)</strong></p>