Home / Tak Berkategori

75 Pemda Belum Siap Kelola Pajak Bumi Dan Bangunan

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2013 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan mencatat masih ada 75 pemerintah daerah (pemda) yang belum siap mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara efektif pada 1 Januari 2014. <p style="text-align: justify;">"Jumlah daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah PBB-P2 sampai 27 Desember 2013 adalah 75 daerah atau sekitar 15 persen dari keseluruhan pemda," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu.<br /><br />Boediarso menjelaskan dari 75 pemerintah daerah tersebut sebanyak 48 daerah masih dalam proses penetapan peraturan daerah dan 27 daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah.<br /><br />Ia menambahkan pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah dan siap memungut PBB-P2 sampai 27 Desember 2013 adalah sebanyak 416 pemerintah kabupaten atau kota.<br /><br />"Jumlah ini sekitar 84,76 persen dari keseluruhan 492 pemerintah daerah," kata Boediarso.<br /><br />Sedangkan perkiraan potensi penerimaan pungutan PBB-P2, berdasarkan realisasi penerimaan tahun 2011, dari 416 pemerintah daerah tersebut adalah sebesar Rp8,17 triliun atau 98,3 persen. <br /><br />"Sementara potensi penerimaan dari 75 pemerintah daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah PBB-P2 adalah Rp88,7 miliar atau 1,07 persen," tambah Boediarso.<br /><br />Pengalihan kewajiban pungutan PBB-P2 dari Ditjen Pajak kepada pemerintah daerah per 1 Januari 2014, merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). <br /><br />Berdasarkan pasal 80 UU PDRD, masing-masing daerah dapat menentukan tarif PBB-P2 dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3 persen, dari sebelumnya hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1 persen atau 0,2 persen.<br /><br />Sebelumnya, pada saat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten atau kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 persen dari jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.<br /><br />Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 sebesar 100 persen akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten atau kota, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen
Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal
Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang
Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai
Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau
 Anastasia Minta Masyarakat Sintang Harus Melek Teknologi
Anastasia Dorong Tenaga Pendidik di Sintang Kuasai Teknologi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pansus III DPRD Kaltara Kebut Pembahasan Dua Ranperda Strategis, Fokus SDA Kayan dan Pemberdayaan Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:07 WIB

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen

Minggu, 12 April 2026 - 15:07 WIB

Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal

Sabtu, 11 April 2026 - 14:24 WIB

Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18 WIB

Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai

Sabtu, 11 April 2026 - 14:14 WIB

Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play