Perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah hingga saat ini jumlahnya telah mencapai 77 perusahaan dengan luasan lahan mencapai 646.017 hektare. <p style="text-align: justify;">"Dari 77 PBS, 38 PBS diantaranya sekarang telah mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan lahan mencapai 331.846 hektare," kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, di Sampit, Minggu. <br /><br />Ia mengatakan, di Kotawaringin Timur sekarang telah ada 16 pabrik pengolahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dengan kemampuan produksi rata-rata 46 ton per jam. <br /><br />Menurut Supian Hadi, Selain terdapat 77 PBS, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini juga ada sebanyak 41 perusahaan pertambangan batu bara, bijih besi dan boksit yang melakukan eksplorasi dan tiga diantara sudah eksploitasi. <br /><br />Sumbangan pihak ketiga di Kabupaten Kotawaringin Timur dari sektor perkebunan hingga Desember 2010 jumlah mencapai Rp5,2 miliar. <br /><br />Sumbangan pihak ketiga tersebut dihimpun dari produksi Crude Palm Oil (CPO), Pabrik Kerjasama Operasional (PKO) dan Karnel dan jumlahnya telah mencapai Rp5,2 miliar,? katanya. <br /><br />Hingga akhir Desember 2010 lalu hasil produksi CPO mencapai 726.766 ton, PKO sebanyak 18.069 ton dan Karnel sebanyak 151.219 ton, Bungkil 7.921 ton, Cangkang 35,820 ton, Limbah Industri (PAO) 5.552 ton dan Karet sebanyak 6.526 ton. <br /><br />Supian Hadi mengungkapkan, kehadiran investor perkebunan kelapa sawit dalam kurun waktu 10 tahun terakhir cukup memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur <br /><br />Selain mampu memacu pertumbuhan ekonomi, keberadaan perkebunan kelapa sawit juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 47.094 orang. <br /><br />Sementara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Supriyadi MT mengatakan, keberadaan perkebunan kelapa sawit memang memacu pertumbuhan ekonomi, namun dibalik itu semua banyak permasalahan yang muncul. <br /><br />Permasalahan mulai dari sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, tumpang tindah lahan antar perusahaan perkebunan, hingga penggarap lahan hutan produksi dan penggarap lahan tidak sesuai dengan ijin yang diberikan. <br /><br />Permasalahan yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit tidak bisa di biarkan berlarut, untuk itu DPRD membentuk tim Panitia Khusu (Pansus) independen penyelidik perijinan perkebunan kelapa sawit. <br /><br />Tugas tim Pansus Independen yang beranggota 11 orang itu nantinya akan melakukan penyelidikan perijinan dilapangan dan sekarang sedang bekerja. <br /><br />Maksud dibentuknya tim Pansus independen adalah untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit karena hampir semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur telah melanggar ijin yang diberikan terutama untuk luasan lahan yang digarap. <strong>(das/ant)</strong></p>











