Sedikitnya 80 persen proyek fisik yang didanai pihak swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah belum mendaftarkan karyawannya ke PT Jamsostek. <p style="text-align: justify;">"Tenaga kerja di sektor jasa kontruksi berisiko besar mengalami kecelakaan kerja, apabila pihak kontraktor tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke Jamsostek dan mengalami kecelakaan kerja, maka kontraktor yang bersangkutan wajib memberikan santunan," kata Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Sampit, Kabupaten Kotim, Sugeng Suryono di Sampit, Minggu.<br /><br />Dari ratusan kontraktor pelaksana proyek pembangunan yang didanai pihak swasta baru 20 persen yang mendaftarkan pekerja ke PT Jamsostek, selebihnya dibiarkan begitu saja.<br /><br />Kesadaran kontraktor untuk melindungi pekerjanya dengan asuransi di Kabupaten Kotim masih cukup rendah.<br /><br />Pemerintah daerah sebetulnya telah menganjurkan kepada kontraktor swasta untuk melindungi pekerjanya dengan asuransi, namun anjuran tersebut masih belum bisa diterima oleh sebagian kontraktor dengan alasan yang tidak jelas.<br /><br />Menurut Sugeng, selama ini baru jasa kontruksi yang mengerjakan proyek pemerintah yang didanai dari APBD dan APBN saja yang mendaftarkan tenaga kerjanya ke PT Jamsostek.<br /><br />Kontraktor yang mengerjakan proyek APBD dan APBN seluruhnya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek, sebab apabila tidak, maka kontraktor yang bersangkutan tidak akan dapat mencairkan dana.<br /><br />"Kepesertaan Jamsostek sudah menjadi persyaratan wajib dalam surat perjanjian kontrak kerja di setiap proyek fisik pemerintah," katanya.<br /><br />Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa kontruksi yang menggarap proyek fisik, baik itu yang didanai APBN, APBD, swasta maupun perseorangan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek supaya tenaga kerja memiliki perlindungan dari resiko kecelakaan kerja.<br /><br />Resiko kecelakaan kerja di Kabupaten Kotim sangat tinggi, selama 2012 Jamsostek Cabang Sampit menyalurkan dana santunan Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp1,4 miliar lebih kepada 111 korban meninggal dalam kecelakaan kerja.<br /><br />PT Jamsostek hanya akan memberikan santunan kepada pekerja yang menjadi peserta Jamsostek. <strong>(das/ant)</strong></p>