90 Napi Lapas Sintang Dapat Remisi

oleh
oleh

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, narapidana yang menghuni lapas kelas II B Sintang tahun ini diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya agama. <p style="text-align: justify;">“Idul Fitri tahun ini LP akan memebrikan remisi khusus atau pemotongan masa tahanan kepada 90 tahanan. Jumlah harinya bevariasi dan bahkan ada napi yang mendapatkan remisi bebas,”ungkap Kalapas kelas II B Sintang Pudjiono saat ditemui di ruang kejanya belum lama ini.<br /><br />Lebih lanjut Pudjiono mengatakan bahwa pemberian remisi kepada para napi merupakan salah satu bentuk kepedulian dan menjadi hak narapidana yang memang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkanya.<br /><br />“Yang bisa mendapatkan remisi paling tidak dia minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan, berkelakukan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama dalam tahanan,”jelasnya. <br /><br />Namun begitu menurutnya tidak semua penghuni rumah tahanan bisa mendapatkan remisi. Bagi narapidana yang mendapatkan vonis hukuman diatas 6 tahun, maka tidak akan mendapatkan remisi. Hal in menurut kalapas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No.99 tahun 2012 tentang pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.<br /><br />Saat ini lapas kelas II B Sintang dihuni oleh sekitar 300an tahanan. Baik yang telah berstatus sebagai narapidana maupun tahanan titipan dari kejaksanaan negeri. <strong>(ek/das)</strong></p>