Menaggapi adanya pemberitaan di beberapa media massa lokal dan laporan masyarakat akan ketidak hadir beberapa Anggota DPRD yang dipilih dari suara masyarakat di Dapil II saat Reses beberapa pekan lalu. Ketua DPC Hanura Kabupaten Sekadau Sutami A.md mengatakan dirinya sudah melayangkan surat ke Fraksi Golkar terkait adanya Wakil Rakyat dari Hanura yang tidak menikuti reses tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />"Seminggu yang lalu saya layangkan surat komfirmasi ke ketua Fraksi Golkar karna hanura tergabung di farksi ini,”Ungkap Sutami kepada kalimantan-news.<br /><br />Surat dengan Nomor 025/Hanura/DPC tersebut berisikan pertanyaan dimana dirinya sebagai ketua DPC meminta kejelasan mengenai ketidak hadiran wakil rakyat dari partaiya (Hanura) DPRD Sekadau melakukan Reses di wilayah pemilihan masing-masing.<br /> <br />Namun semenjak dilayangkanya surat tersebut minggu lalu, sampai saat ini Sutami mengaku belum mendapatkan jawaban dari Fraksi Golkar. Sedangkan dari data yang ia peroleh bahwasanya untuk dapil II sebanyak empat wakil rakyat salah satunya adalah dari partai Hanura yang selama tiga hari di tiga kecamatan tidak ikut bersama wakil rakyat lainya yang turun kelapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagaian dari tugas mereka yang di atur didalam undang-undang.<br /><br />Namun ketidak hadiran wakil rakyat terutama dari Hanura pada saat Reses tersebut sampai saat ini tidak tertuang alasan baik dimedia massa maupun secara resmi hingga dirinya selaku ketua DPC mengambil sikap untuk melayangkan surat komfirmasi tersebut.<br /><br />“Reses diatur didalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol ditambah dengan Undang-undang RI No 27 tahun 2009 tentang MPR,DPRRI,DPD dan DPRD. Jadi bukan main-main hal ini,”tutur Tami.<br /><br />Selain sederetan Undang-undang dan aturan yang mewajibkan seorang wakil rakyat untuk ikut dan mengadakan reses ke masyarakat tersebut, Tami juga memaparkan beberapa aturan lain sebagai penguat seperti Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyususan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.<br /><br />Ditambah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 Bab V pasal 30 mengenai kewajiban anggota DPRD.<br /><br />“Kita minta fraksi Golkar secepatya menjawab mengenai hal ini, agar kita bisa mengambil langkah baik di tingkat DPC sampai pada DPW nantinya,”tukas Tami.<br /><br />Reses DPRD dapil II yang dilaksanakan pertengahan Bulan lalu tercatat pada Senin, 19 Mei di Kecamatan Nanga Mahap, Rabu 11 Mei di Kecamatan Nanga Taman dan Kamis 12 Mei di Kecamatan Sekadau Hulu.<br /><br />“Harus ada alasan dan kejelasan, masyarakat lumayan kecewa degan hal ini karna Dewan dipilih dari rakyat, kita tidak bicara mera yang dari partai lain karna mungkin ada kebijakan partai masing-masing terutama yang dari kita dan bagaimana BK di DPRD kita memberikan sangksi atau teguran,”paparnya.<strong>(phs)</strong></p>














