Puluhan warga dari tiga dusun di desa sungai Mali Kecamatan Ketungau Hilir, yakni Dusun Merka, Mungguk Kelapa serta Kendu yang merasa dilecehkan oleh perusahaan sawit PT. Buana Hijau Abadi, menggagalkan sosialisasi perusahaan sawit PT. Buana Hijau Abadi yang berencana untuk memperluas areal lahan perkebunan. <p style="text-align: justify;">Kejadian tersebut baru diungkapkan Koordinator FAMKI, Ricky kepada kalimantan-news.com, Senin (05/11/2012)<br /><br />Menurut koordinator FAMKI Kabupaten Sintang, Ricky peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (02/11/2012), saat puluhan warga dari 3 dusun mendatangi acara sosialisasi yang dilaksanakan di Balai desa Sungai Mali. Masyarakat tersebut menilai perusahaan belum menyelesaikan masalah dengan masyarakat terkait dengan penyerobotan lahan mereka.<br /><br />"Masyarakat 3 dusun merasa dilecehkan pihak perusahaan yang belum menyelesaikan penyerobotan lahan masyarakat," ujar Ricky. <br /><br />Selain itu, pihaknya menilai karicuhan tersebut erat kaitannya dengan kasus penahanan warga Mungguk Kelapa bernama Munah beberapa bulan lalu.<br /><br />"Pak Munah ditahan atas laporan pihak perusahaan karena melakukan pengrusakan tanaman sawit. Padahal apa yang dilakukan oleh warga tersebut karena pihak perusahaan melakukan penggarapan dan penanaman sawit dilahan yang tak pernah diserahkan ke perusahaan," ungkapnya.<br /><br />Warga 3 dusun yang sudah emosi, lanjut Ricky sempat menarik perwakilan perusahaan yang oleg masyarakat disebut-sebut adalah manager bernama Sahatua. Pakaian Sahatua sempat robek karena ditarik paksa oleh masyarakat. Akibat insiden tersebut, acara sosialisasi terpaksa dibatalkan.<br /><br />Saat itu beberapa unsur Muspika yang diundang pihak perusahaan berusaha untuk meredam emosi warga, sehingga tidak berkelanjutan kearah yang lebih anarkhis. <br /><br />"Pihak Muspika sudah membuat surat, yang isinya pihak perusahaan berjanji untuk menyelesaikan kasus lahan-lahan sengketa. Namun hingga saat ini pihak perusahaan ataupun Muspika terkesan tidak peduli, karena lahan-lahan yang sudah di re-claiming oleh warga masih tetap digarap perusahaan. Padahal sudah ada jaminan dari Kapolsek untuk menghentikan sementara kegiatan dari perusahaan." pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>