Ada Atau Tidak Rekomendasi Gubernur, PKR Jalan Terus

oleh

Bupati Sintang Drs.Milton Crosby, M.Si menyatakan jika rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat terkait dengan Provinsi Kapuas Raya yang hingga saat ini belum dikeluarkan bukanlah hal yang wajib, karena rekomendasi yang diharapkan tersebut sebagai bagian bentuk dari komunikasi antara daerah pemekaran dengan provinsi induk. <p style="text-align: justify;">Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sintang, Kamis (07/07/2011) kepada sejumlah wartawan cetak dan elektronik di kediaman dinas Bupati Sintang. <br /><br />Sebelumnya ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Demokrat, Nikodemus R Toun kepada sejumlah wartawan menyebutkan jika rekomendasi Gubernur tersebut dikatakan “wajib dan tidak”.<br /><br />“Sebenarnya barang tersebut tidak wajib. Namun itu kita mintakan untuk menjaga komunikasi kita bahwa pemekaran PKR tersebut juga mendapatkan dukungan serta komitmen dari pemerintah provinsi induk,” jelas Milton.<br /><br />Lanjutnya, tanpa ada rekomendasipun PKR telah memiliki grand design yang didasarkan pada awal saat diselesaikan di Komisi II DPR-RI. Bahkan Menteri Dalam Negeri saat mengikuti kunjungan Presiden di Pontianak beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa PKR dilakukan melalui hak inisiatif DPR-RI dan pihaknya akan menunggu hasil tersebut.<br /><br />“Mendagri pun paham dan menyatakan akan menunggu hasilnya dari DPR-RI,” ungkapnya.<br /><br />Milton menegaskan selaku pihak yang ditunjuk sebagai Ko-ordinator pemekaran dirinya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal hingga PKR terwujud.<br /><br />“Saya tidak akan tinggal diam dan itu sudah menjadi tanggung jawab moral yang dipercayakan kepada saya pada deklarasi tanggal 14 Agustus 2006 ,” tandasnya.<br /><br />Milton juga menyampaikan, apapun pendapat dan pandangan yang bermunculan terkait dengan Provinsi kapuas Raya, dirinya sedikitpun tidak akan mundur atau surut melangkang karena yang dilakukannya sesuai dengan prosedur.</p> <p style="text-align: justify;"><br /><img src="../../data/foto/imagebank/20110707032507_51271C9.jpg" alt="" width="639" height="405" /></p> <p style="text-align: justify;">“Bukankan yang kita mintakan kepada provinsi tersebut berdasarkan PP No.78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Dalam PP tersebut ada 3 hal yang dimintakan yakni rekomendasi shearing dana untuk Pilkada dan 3 tahun berturut-turut untuk membantu pembiayaan provinsi baru serta rekomendasi penyerahan Pegawai serta asset provinsi Induk,” jelasnya.<br /><br />Untuk kabupaten Sintang sendiri terdapat 6 asset provinsi yakni Rumkit Rujukan, SLB, UPJJ, Jalan, Akper Sintang, dan Samsat.<br /><br />Dipertegaskan, bahwa proses PKR tidak dapat dibendung lagi dan segala persyaratan sudah ada di Komisi II DPR-RI serta Menteri Dalam Negeri.<br /><br />“Terakhir tanggal 20 Juni 2011, Dirjen OTDA sendiri telah mengeluarkan 5 prioritas utama pemekaran wilayah. Artinya semua sudah tidak dapat ditawar menawar lagi,” tegasnya. <br /><br /><br /><strong>Pemekaran Untungkan Provinsi Induk</strong><br /><br />Meskipun mendapatkan hambatan, Milton Crosby sekali lagi menyatakan jika dirinya tak surut untuk mewujudkan PKR bahkan menjelaskan jika pemekaran ini dapat berlangsung lancar akan sangat menguntungkan provinsi induk.<br /><br />“Yang jelas beban pembangunan provinsi induk akan berkurang dengan dilakukannya pemekaran. Dengan kata lain pembangunan yang selama ini tersentral akhirnya dapat dibagikan dengan adanya pemekaran ini,” jelas Milton.<br /><br />Dan hal terpenting adalah proses atau kue pembangunan di wilayah timur akan terakomodir khususnya di wilayah perbatasan dengan negara tetangga. (*)</p>