Ade: Hingga Hari Ini Belum Satupun Parpol Peserta Pemilu Daftarkan Caleg di KPU

oleh
oleh

Hingga tangga1 18 April 2013 belum satupun Partai Politik peserta Pemilu 2014 mendaftarkan Calon Legelatif di KPU Sintang, KPU sendiri mendeadline pendaftaran Calon Legeslatif di KPU Sintang hingga 22 April 2013 pukul 16.00. wiba diatas jam tersebut tidak dilayani. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut di sampaikan Ketua KPU Kabupaten Sintang, Ade  Iswadi, SE, Kamis ( 18/04/2013) di ruang kerjanya.<br />“Kami tidak melakukan perpanjangan bila lewat tanggal 22 April hingga Pukul. 16.00 wiba, maka kami tidak akan menerima lagi dan kami anggap Parpol tersebut tidak mengikuti Pemilu Legeslatif di Sintang,” terang Ade. <br /> <br />Lebih lanjut dikatakan Ade, pada tanggal 22  April tersebut paling tidak parpol telah menyerahkan formilir model B ( Surat Permohonan Pengajuan Calon)  dan BA ( Surat Keterangan Bakal Calon Perdapil ).<br /><br />Terkait dengan perbaikan berkas administras menurut Ade, akan dilaksanakan dari tanggal 9 – 22 Mei 2013.  “Pada masa perbaikan ini bila ada Parpol yang belum memenuhi 100 persen Caleg dalam daerah pemilihan dapat dilakukan penambahan namun tidak di perkenankan melakukan crosing dapil,” ujar Ade. <br /><br />Selain itu, Ade juga menghimbau kepada Parpol peserta Pemilu pada saat pendaftaran maupun perbaikan berkas semua persyaratan diharapkan sudah lengkap, sebab tanda terima hanya dilakukan satu kali dan tidak ada jalur lain yang tidak resmi untuk memasukan kekurangan berkas, ungkap Ade. <strong>(das/Th)</strong></p>