AGM Belum Layak Produksi 10 Juta Ton

oleh
oleh

Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan Alie Mazanie mengatakan perusahaan tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) Kalimantan Selatan belum layak meningkatkan produksi batu bara dari 3 juta ton menjadi 10 juta ton. <p style="text-align: justify;">Menurut Ali di Banjarmasin, Selasa, berdasarkan kerangka acuan analisa dampak lingkungan (KA-ANDAL) yang diajukan PT AGM masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dibenahi.<br /><br />"KA-ANDAL PT AGM masih terdapat beberapa kekurangan antara lain kelengkapan peralatan pendukung, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan, masih banyak yang harus dibenahi," katanya.<br /><br />Dengan demikian, kata dia, perusahaan tersebut belum layak untuk meningkatkan produksi batu bara dari 3 juta ton/tahun menjadi 10 juta ton/tahun.<br /><br />Selain itu, kata dia, kenaikan jumlah produksi dari 3 juta ton menjadi 10 juta ton juga terlalu signifikan sehingga perlu dilakukan kajian lebih mendalam.<br /><br />Pernyataan Ali tersebut menjawab rencana PT AGM untuk meningkatkan produksi tambang batu bara di tiga wilayah yaitu Kabupaten Banjar, Tapin dan Hulu Sungai Selatan dari 3 juta ton menjadi 10 juta ton.<br /><br />Saat ini proses Amdal peningkatan produksi tersebut dalam tahap penilaian dan perbaikan KA-ANDAL.<br /><br />Pada 2011, kata Ali, produksi batu bara Kalsel hingga November tercatat 102,4 juta ton, jumlah tersebut diperkirakan naik dibanding 2010 sebanyak 103 juta ton.<br /><br />PT AGM sebagai perusahaan Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) di Kalsel, memiliki luas kawasan pertambangan sebanyak 22.433 hektare yang meliputi empat kabupaten.<br /><br />Empat Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Tengah (HST).<br /><br />PT AGM memulai proses produksi berdasarkan keputusan dari Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 50/28/SJNT/1999 mengeluarkan Amdal pertama untuk blok I dan III yaitu di wilayah Kabupaten Banjar dan Tapin.<br /><br />Pada amdal tahap pertama tersebut luas wilayah penambangan 1.767 hektare dengan jangka waktu produksi 8 tahun dan total produksi 1,5 juta ton/tahun.<br /><br />Selanjutnya, untuk Amdal kedua berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel yang waktu itu dijabat Sjachriel Darham dengan SK Nomor 0149 tahun 2002, Andal,RKL, RPL pertambangan batu bara Blok II, III, IV, V dan VI kembali disetujui.<br /><br />Berdasarkan SK tersebut di atas, PT AGM bisa menambang di Kabupaten HST, HSS dan Tapin untuk jangkproduksi 26 tahun dengan jumlah produksi sebesar 1,5 juta ton/tahun.<br /><br />Pada 2007, PT AGM kembali mengajukan perubahan Amdal terkait rencana blasting dengan kapasitas wilayah sama seperti Amdal terdahulu dan telah disetujui oleh Komisi Amdal Kalsel.<br /><br />Pada 2010 kinerja lingkungan PT AGM dinilai baik, terbukti dalam tiga tahun berturut-turut mendapatkan proper biru, maka akhirnya Gubernur menyetujui Amdal PT AGM. <strong>(phs/Ant)</strong></p>