Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan Alie Mazanie mengatakan perusahaan tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) Kalimantan Selatan belum layak meningkatkan produksi batu bara dari 3 juta ton menjadi 10 juta ton. <p style="text-align: justify;">Menurut Ali di Banjarmasin, Selasa, berdasarkan kerangka acuan analisa dampak lingkungan (KA-ANDAL) yang diajukan PT AGM masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dibenahi.<br /><br />"KA-ANDAL PT AGM masih terdapat beberapa kekurangan antara lain kelengkapan peralatan pendukung, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan, masih banyak yang harus dibenahi," katanya.<br /><br />Dengan demikian, kata dia, perusahaan tersebut belum layak untuk meningkatkan produksi batu bara dari 3 juta ton/tahun menjadi 10 juta ton/tahun.<br /><br />Selain itu, kata dia, kenaikan jumlah produksi dari 3 juta ton menjadi 10 juta ton juga terlalu signifikan sehingga perlu dilakukan kajian lebih mendalam.<br /><br />Pernyataan Ali tersebut menjawab rencana PT AGM untuk meningkatkan produksi tambang batu bara di tiga wilayah yaitu Kabupaten Banjar, Tapin dan Hulu Sungai Selatan dari 3 juta ton menjadi 10 juta ton.<br /><br />Saat ini proses Amdal peningkatan produksi tersebut dalam tahap penilaian dan perbaikan KA-ANDAL.<br /><br />Pada 2011, kata Ali, produksi batu bara Kalsel hingga November tercatat 102,4 juta ton, jumlah tersebut diperkirakan naik dibanding 2010 sebanyak 103 juta ton.<br /><br />PT AGM sebagai perusahaan Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) di Kalsel, memiliki luas kawasan pertambangan sebanyak 22.433 hektare yang meliputi empat kabupaten.<br /><br />Empat Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Tengah (HST).<br /><br />PT AGM memulai proses produksi berdasarkan keputusan dari Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 50/28/SJNT/1999 mengeluarkan Amdal pertama untuk blok I dan III yaitu di wilayah Kabupaten Banjar dan Tapin.<br /><br />Pada amdal tahap pertama tersebut luas wilayah penambangan 1.767 hektare dengan jangka waktu produksi 8 tahun dan total produksi 1,5 juta ton/tahun.<br /><br />Selanjutnya, untuk Amdal kedua berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel yang waktu itu dijabat Sjachriel Darham dengan SK Nomor 0149 tahun 2002, Andal,RKL, RPL pertambangan batu bara Blok II, III, IV, V dan VI kembali disetujui.<br /><br />Berdasarkan SK tersebut di atas, PT AGM bisa menambang di Kabupaten HST, HSS dan Tapin untuk jangkproduksi 26 tahun dengan jumlah produksi sebesar 1,5 juta ton/tahun.<br /><br />Pada 2007, PT AGM kembali mengajukan perubahan Amdal terkait rencana blasting dengan kapasitas wilayah sama seperti Amdal terdahulu dan telah disetujui oleh Komisi Amdal Kalsel.<br /><br />Pada 2010 kinerja lingkungan PT AGM dinilai baik, terbukti dalam tiga tahun berturut-turut mendapatkan proper biru, maka akhirnya Gubernur menyetujui Amdal PT AGM. <strong>(phs/Ant)</strong></p>