Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan mundur dari jabatan barunya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), bila dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. <p style="text-align: justify;">"Kalau sampai ada proses hukum yang lebih tinggi, misalnya saya dijadikan tersangka, saya akan mengundurkan diri dari BI," kata Agus di Jakarta, Rabu.<br /><br />Dia menegaskan pihaknya selalu berpegang teguh pada profesionalisme dan integritas dalam bekerja. "Selama 30 tahun saya bekerja, integritas dan profesionalitas itu saya pegang teguh," tukasnya.<br /><br />Dia mengatakan transaksi di kementerian/lembaga yang bermasalah sewajarnya tidak dibebankan pada Kemenkeu. "Kalau ada permasalahan di kementerian/lembaga, lalu dikatakan itu kesalahan Kemenkeu, itu tidak benar," ujarnya.<br /><br />Hal itu karena, menurut dia, tugas pokok fungsi (tupoksi) Kemenkeu adalah melakukan pengelolaan keuangan, namun, terkait perencanaan keuangan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan merupakan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga.<br /><br />Sebelumnya, calon gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo akhirnya dipilih menjadi Gubernur Bank Indonesia. Terpilihnya Agus Marto sebagai gubernur BI setelah melalui pemungutan suara (voting).<br /><br />Dalam voting, Agus mendapatkan 46 suara, sedangkan yang tidak setuju sebanyak 7 suara. Suara abstain sebanyak 1 suara.<br /><br />"Dengan demikian, Agus Martowardojo sudah kita pilih sebagai gubernur BI 2013-2018," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis di Jakarta, Selasa (26/3).<strong> (das/ant)</strong></p>