Home / Tak Berkategori

Agusrin Disidangkan 10 Januari 2011

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2010 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu terpilih, Agusrin M Najamuddin, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Januari 2011. <p style="text-align: justify;">"Agusrin mulai disidangkan pada 10 Januari 2011," kata Humas PN Jakpus, Sugeng Riyono, di Jakarta, Selasa (28/12/2010). <br /><br />Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan soal penonaktifan Gubernur Bengkulu terpilih Agusrin M Najamuddin, diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri terkait perkara dugaan korupsinya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /><br />"Tentunya Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukan penonaktifan Agusrin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap di Jakarta, Senin (27/12). <br /><br />Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (10/12/2010), melimpahkan berkas Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan. <br /><br />Sejak Juni 2009, berkas Gubernur Bengkulu tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada awal Juli 2009, namun sampai sekarang sidangnya belum digelar. <br /><br />Kejagung menyatakan kelanjutan perkara Agusrin M Najamuddin sebagai tersangka dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, ditentukan seusai pelantikan dirinya menjadi Gubernur Bengkulu periode 2010-2015. <br /><br />Agusrin sendiri sudah dilantik menjadi gubernur pada 29 November 2010. <br /><br />Dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu Chairuddin sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp21,3 miliar. <br /><br />Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah memutus hukuman satu tahun penjara bagi Chaerudin. Pada tingkat banding putusan itu diperberat enam bulan. <br /><br />Kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006. <br /><br />Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. <br /><br />Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/kota di Bengkulu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen
Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal
Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang
Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai
Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau
 Anastasia Minta Masyarakat Sintang Harus Melek Teknologi
Anastasia Dorong Tenaga Pendidik di Sintang Kuasai Teknologi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pansus III DPRD Kaltara Kebut Pembahasan Dua Ranperda Strategis, Fokus SDA Kayan dan Pemberdayaan Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:07 WIB

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen

Minggu, 12 April 2026 - 15:07 WIB

Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal

Sabtu, 11 April 2026 - 14:24 WIB

Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18 WIB

Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai

Sabtu, 11 April 2026 - 14:14 WIB

Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play