Gubernur Bengkulu terpilih, Agusrin M Najamuddin, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Januari 2011. <p style="text-align: justify;">"Agusrin mulai disidangkan pada 10 Januari 2011," kata Humas PN Jakpus, Sugeng Riyono, di Jakarta, Selasa (28/12/2010). <br /><br />Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan soal penonaktifan Gubernur Bengkulu terpilih Agusrin M Najamuddin, diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri terkait perkara dugaan korupsinya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /><br />"Tentunya Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukan penonaktifan Agusrin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap di Jakarta, Senin (27/12). <br /><br />Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (10/12/2010), melimpahkan berkas Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan. <br /><br />Sejak Juni 2009, berkas Gubernur Bengkulu tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada awal Juli 2009, namun sampai sekarang sidangnya belum digelar. <br /><br />Kejagung menyatakan kelanjutan perkara Agusrin M Najamuddin sebagai tersangka dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, ditentukan seusai pelantikan dirinya menjadi Gubernur Bengkulu periode 2010-2015. <br /><br />Agusrin sendiri sudah dilantik menjadi gubernur pada 29 November 2010. <br /><br />Dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu Chairuddin sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp21,3 miliar. <br /><br />Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah memutus hukuman satu tahun penjara bagi Chaerudin. Pada tingkat banding putusan itu diperberat enam bulan. <br /><br />Kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006. <br /><br />Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. <br /><br />Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/kota di Bengkulu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>