Ahli: UU Minerba Tidak Detil Atur Partisipasi

oleh
oleh

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH mengatakan tingkat partisipasi masyarakat belum diatur secara detil dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). <p style="text-align: justify;"><span style="font-size: 8pt; font-family: Verdana;">Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH mengatakan tingkat partisipasi masyarakat belum diatur secara detil dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). <br /> <br /> I Nyoman, saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu, mengatakan Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 huruf b UU Minerba terkait proses penetapan wilayah pertambangan (WP) belum mencerminkan "genuine public participation" (partisipasi publik). <br /> <br /> "Pasal-pasal itu terlihat pelibatan masyarakat bersifat `basi-basi, semu, meski Pasal 10 huruf a tersebut menyebut kata partisipatif," kata I Nyoman. <br /> <br /> Pelibatan masyarakat yang bersifat semu itu dapat terlihat dalam Pasal 10 huruf b yang menyebutkan penetapan WP oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemda dan DPR, dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan pendapat instansi terkait, masyarakat dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, sosial. <br /> <br /> "Kalau dibaca Pasal 10 huruf b, partisipasi masyarakat tidak `genuine` dalam penetapan WP," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu. <br /> <br /> Sementara Pasal 162 hanya mengatur kriminalisasi bagi masyarakat, tidak mengatur sanksi pidana bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 136 terkait penyelesaian hak atas tanah bagi pemegang IUP atau IUPK. <br /> <br /> "Mengapa tidak diatur sanksi pidana bagi pemegang IUP/IUPK jika tidak memenuhi kewajibannya? UU Minerba hanya mengatur sanksi bagi masyarakat dan pejabat yang mengeluarkan IUP/IUPK yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya. <br /> <br /> Sementara ahli dari Pemerintah yakni Simon F Sembiring berpendapat bahwa UU Minerba telah mencerminkan partipasi kepada masyarakat dan tidak mengandung diskriminasi, yakni memberi kesempatan kepada badan hukum (Indonesia), perorangan, atau masyarakat setempat dalam usaha pertambangan. <br /> <br /> "Ini artinya sudah mengundang partisipasi masyarakat dan juga membuka diri bagi partisipasi investor asing dengan tetap sesuai konstitusi, jadi tidak ada diskriminasi," kata Simon. <br /> <br /> Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini mengakui bahwa partisipasi masyarakat tidak diatur secara detail dalam dalam UU Minerba. <br /> <br /> "Memang UU Minerba ini tidak mengatur sejauh mana partisipasi masyarakat itu. Partisipasi masyarakat ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," katanya. <br /> <br /> Dia juga menegaskan bahwa UU Minerba ini menerapkan corporate social responsibility (CSR) dan adanya jaminan hukum bagi masyarakat atas dampak negatif dari kegiatan usaha pertambangan. <br /> <br /> "Kegiatan usaha pertambangan juga harus dilaksanakan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup, transparansi, dan pastisipasi masyarakat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan," kata Simon. <br /> <br /> Untuk diketahui, UU Minerba ini diujimateriakan ke MK oleh Fatriansyah Aria, Fahrizan, Asoisiasi Pengusaha Timah (ASTRADA) Provinsi Bangka Belitung dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). <br /> <br /> Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba. Dua pasal termasuk dari 11 pasal yang diuji oleh APTI dan Astrada yakni Pasal 22 huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 38, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, Pasal 173 ayat (3) UU Minerba. <br /> <br /> Pasal-pasal yang diuji dinilai berpotensi memperkecil atau menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha. <br /> <br /> Pemohon mennilai pasal-pasal tersebut sangat diskriminatif dan merugikan pengusaha kecil dan menengah bidang pertambangan timah, khususnya di provinsi Bangka Belitung yang mensyaratkan luas minimal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang harus dipenuhi bila ingin memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). <br /> <br /> Untuk eksplorasi mineral logam, WIUP minimal 5.000 hektar (Pasal 52 ayat (1), sedangkan, untuk eksplorasi mineral bukan logam, WIUP minimal 500 hektar (Pasal 55 ayat (1). <br /> <br /> Untuk eksplorasi batubara, WIUP minimal 500 hektar (Pasal 58 ayat (1) karena persyaratan luas minimal WIUP eksplorasi tersebut tak mungkin dipenuhi oleh perusahaan kecil/menengah. (Eka/Ant) <br /></span></p>