Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengecam kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada jurnalis yang sedang meliput demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (9/10) siang. <p style="text-align: justify;">"Kami mengecam aksi kekerasan terhadap dua jurnalis Edwin M dari Kaltim Post dan Rangga fotografer Balikpapan Pos yang menjadi korban pemukulan polisi yang berusaha membubarkan aksi mahasiswa," kata Sri Gunawan Wibisono, Ketua AJI Balikpapan, Jumat.<br /><br />AJI Balikpapan juga telah menyampaikan protes keras tertulis kepada Kapolri di Jakarta, Kapolda Kaltim, dan Kapolres Balikpapan.<br /><br />Menurut Wibisono, jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang, yaitu UU Pers Nomor 40/1999. Berdasarkan pasal 4 UU tersebut, jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh dihalang-halangi.<br /><br />Jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk mencari informasi dan menyebarluaskan informasi tersebut.<br /><br />Mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa menuntut dibatalkannya UU Pemilukada.<br /><br />Sebelumnya massa mahasiswa melakukan longmarch dari halaman parkir Bank Bukopin hingga ke depang Gedung DPRD Balikpapan.<br /><br />Karena permintaan untuk turut menandatangani petisi menolak UU Pemilukada ditolak para anggota DPRD Balikpapan, massa mahasiswa menutup Jalan Jenderal Sudirman.<br /><br />Polisi yang semula hanya pasif, langsung bereaksi begitu ada upaya memblokade jalan. Mereka melakukan represi untuk mencegah usaha blokade jalan oleh mahasiswa tersebut.<br /><br />Saat itulah kedua jurnalis yang berbaur dengan mahasiswa ikut mengalami pemukulan oleh petugas.<br /><br />"Saya tetap dipukul meski sudah menyebutkan identitas bahwa saya jurnalis," kata Edwin.<br /><br />Sedangkan Edwin sudah melaporkan apa yang dialaminya kepada Provost Polres Balikpapan. AJI Balikpapan juga menyatakan akan terus mendampingi para jurnalis tersebut hingga kasusnya tuntas.<strong> (das/ant)</strong></p>