Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Prof Dr Ir Djuraemi MSi, mengatakan pengalihfungsian lahan potensial dan lahan fungsional pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit akan mengancam ketahanan pangan secara nasional. <p style="text-align: justify;">"Karena banyak lahan fungsional beralih fungsi menjadi kebun sawit,sehingga ini dalam beberapa tahun bakal mengancam ketahanan pangan," kata Prof Djuraemi, Rabu.<br /><br />Hal itu dikatakan Prof Djuraemi, di sela-sela mengikuti kegiatan acara peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional 2012 yang diikuti sejumlah pejabat dan pelajar, di Jalan Soekarno Hatta.<br /><br />Djuraemi, yang juga Dosen Fakultas Pertanian pada Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Kaltim, mengusulkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat aturan untuk perlindungan lahan potensial.<br /><br />"Lahan fungsional maupun lahan yang potensial untuk pertanian pencetakan sawah sebaiknya dibuatkan peraturan daerah (perda) agar tidak boleh merubah fungsi lahan," kata Djuraemi.<br /><br />Prof Djuraemi menjelaskan,harus ada perlindungan hukum lahan potensial tidak boleh dieksploitasi habis-habisan demi pembangunan perkebunan kelapa sawit, tetapi program-program untuk pencetakan sawah juga harus dilakukan.<br /><br />"Program untuk pencetakan sawah di dalam lahan potensial dan fungsional untuk sawah segera dilakukan pemerintah daerah," kata dia.<br /><br />Ditanya soal program "food estate" seluas 300 hektare di 10 kabupaten di Kalimantan Timur termasuk 60 ribu hektare di Kabupaten Kutai Timur, Prof Djuraemi mengatakan hal tu sulit dilakukan, karena lahan yang diusulkan berada dalam kawasan budidaya kehutanan.<br /><br />Sebelumnya, Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan untuk mendukung program "food estate", Pemkab Kutai Timur menyiapkan lahan di beberapa kecamatan seluas 60 ribu hektare.<br /><br />"Karena lahannya memang berada di dalam KBK, bupati telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk diusulkan ke Menteri Kehutanan agar menyetujui merubah statusnya menjadi kawasan non budidaya kehutanan (KBNK)," kata Wabup.<br /><br />Dikatakannya, sejumlah perusahaan swasta dan Perusahaan BUMN telah menyatakan siap mendukung program ketahanan pangan nasional. <strong>(das/ant)</strong></p>