Akademisi : Pemerintah Tidak Serius Garap Perda Ulayat

oleh
oleh

Akademisi Universitas Kapuas Sintang, Victor Emanuel menilai pernyataan keterbatasan anggaran untuk menggarap Peraturan Daerah tentang hak ulayat adalah bentuk tidak komit dan keseriusan pemerintah daerah dan DPRD setempat dalam mengurus masyarakat adat. <p style="text-align: justify;">"Perda itu adalah kebutuhan kekinian, alasan tidak adanya dana sehingga mengakibatkan draf perda hak ulayat belum bisa di follow up tidak masuk akal," kata dia di Sintang, Sabtu.<br /><br />Apalagi, kata dia, wacana untuk menggarap perda ini sudah bergulir sejak tahun lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan studi banding eksekutif dan legislatif ke Padang, Sumatera Barat.<br /><br />"Hasil studi banding juga tidak jelas, komitmen dan keseriusan sangat diharapkan untuk memperjuangkan perlindungan dan legalitas atas hak-hak masyarakat adat," jelasnya.<br /><br />Dalam rencana pembuatan perda itu, sudah terlalu banyak alasan disampaikan, ketika DPRD mulai berwacana ingin menjadikan hak inisiatif dan dikritik, dijawab masih dibahas dengan eksekutif.<br /><br />"Sekarang eksekutif bilang tak ada dana," ujarnya.<br /><br />Sementara lanjut dia, ekploitasi terhadap tanah dan lahan masyarakat adat untuk usaha perkebunan terus berjalan.<br /><br />"Hak-hak masyarakat atas tanah yang didasarkan atas hak ulayat belum ada ada jaminan kepastian hukum dan jaminan keadilan," jelasnya.<br /><br />Sudah selayaknya kata Humas Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang ini, ada program prioritas daerah untuk menyusun sejumlah aturan daerah yang merupakan bagan dari tugas legislasi DPRD.<br /><br />"Ini harus didorong agar cepat teragendakan kaerna menyangkut kepentingan publik," jelasnya.<br /><br />Padahal menurutnya, regulasi tentang hak ulayat sebenarnya sudah ada petunjuk teknis oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat.<br /><br />"Dalam peraturan itu sudah ada amanat kepada daerah termasuk kabupaten, untuk melakukan, mengkaji, mendata atau menginventarisasi hak-hak ulayat di daerah masing dalam bentuk perda, jadi ini bukan hal yang baru," ucapnya.<br /><br />Sekarang menurutnya tinggal politik will dari penguasa daerah, mau atau tidak menyegerakan pembuatan regulasi mengani hak ulayat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>