Akademisi : Perkuat Kelembagaan Masyarakat Di Kawasan Perbatasan

oleh
oleh

Akademisi Universitas Tanjungpura, Dr Erdi mengatakan, perlu strategi untuk memperkuat kelembagaan institusi dan masyarakat di kawasan perbatasan. <p style="text-align: justify;">"Salah satu yang sudah dilakukan, berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di kawasan perbatasan. Di Kalimantan Barat, lima desa di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, sudah mempunyai RPJMDes," kata Erdi di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia melanjutkan, RPJMDes Perbatasan itu membuka ruang bagi berbagai pihak memasukkan program yang sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat.<br /><br />Penguatan kelembagaan untuk desa di kawasan perbatasan, tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti yang selama ini sudah dilakukan.<br /><br />"Ada beberapa cara untuk memperkuat kelembagaan bagi masyarakat di perbatasan," kata Erdi yang juga Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Untan itu.<br /><br />Yakni memasukkan program sekaligus pendanaan serta implementasinya untuk memperkuat ekonomi lokal, perbaikan kesehatan dan keberpihakan di bidang pendidikan.<br /><br />Kemudian, menempatkan pribadi pejabat publik yang secara aktual memiliki kekuasaan seperti bupati dan gubernur serta figur lain yang memiliki koneksi luas untuk menjadi pelindung dalam berbagai kegiatan pembangunan di wilayah perbatasan.<br /><br />"Perbatasan adalah kawasan yang kaya akan sumber daya alam," katanya. Namun, ia mengingatkan, harus diakui perbatasan masih bermasalah dalam sumber daya manusia dan infrastruktur.<br /><br />Sedangkan untuk pembinaan unit produksi masyarakat perbatasan yang memanfaatkan dan berbasis keunggulan lokal seperti bidai, berbagai jenis ayaman dan produk alam dapat dilakukan dengan tiga cara.<br /><br />Pertama, dengan meningkatkan akses permodalan dengan terlibatnya para pihak (bank dan lembaga permodalan lain). Kedua, menyediakan pendamping dari unsur pemerintah untuk ditempatkan di desa atau kecamatan dan sekaligus melakukan pembinaan dan pendampingan secara terus-menerus.<br /><br />"Ketiga, peran pemerintah daerah dengan mengambil alih urusan pemasaran untuk produk-produk tertentu yang disepakati bersama melalui kebijakan subsidi agar unit produksi yang melibatkan masyarakat lokal tidak lagi pusing dengan urusan pemasaran, tetapi lebih fokus pada urusan perbaikan atas kualitas produk," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, tiga langkah tersebut dapat dimaknai sebagai upaya penguatan kelembagaan untuk mengoptimalkan fungsi lokal sebagai wadah penerapan, pelestarian sekaligus pengembangan potensi masyarakat batas.<br /><br />Erdi mengatakan, masyarakat diberikan wewenang untuk menggali sistem pengetahuan dan nilai-nilai fungsional yang dibutuhkan juga dapat dipacu perkembangannya dengan keterlibatan banyak pihak di dalamnya secara satu padu.<strong> (das/ant)</strong><br /><br /></p>