Akta Notaris PT Jamkrida Kalteng Dibatalkan

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang membatalkan penandatanganan akta notaris pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalteng karena dianggap menyalahi aturan. <p style="text-align: justify;">Isi Akta Notaris tersebut menunjuk Sekda Kalteng Siun Jarias maupun Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kalteng Henky sebagai Komisaris PT Jamkrida, kata Gubernur Kalteng itu di Palangka Raya, Senin.<br /><br />"Pertanyaannya, apabila Siun dan Henky sudah tidak menjabat sebagai sekda dan Kadis Koperasi dan UMKM Kalteng bagaimana?. Itulah alasan saya kenapa membatalkan penandatanganan akta notaris PT Jamkrida Kalteng," kata Teras.<br /><br />Orang nomor satu di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” itu menginginkan Komisaris PT Jamkrida Kalteng harus dari kalangan professional agar mampu mengembangkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.<br /><br />Dia mengatakan komisaris PT Jamkrida Kalteng tidak boleh melekat pada jabatan struktural pemerintahan karena akan mengganggu kinerja serta profesionalitas lembaga tersebut.<br /><br />“Komisaris PT Jamkrida kan memiliki tugas yang penting, yaitu mengawasi pemberian penjaminan kredit, sehingga harus dilakukan orang memiliki kapasitas maupun kualitas tentang penjaminan,” kata Teras.<br /><br />Gubernur Kalteng itu mengatakan launching atau peluncuran PT Jamkrida Kalteng akan dilakukan dalam waktu segera karena saat ini pihaknya sedang dalam tahap memilih pengawas/komisaris.<br /><br />Pemprov Kalteng juga akan akan meminta bantuan Bank Indonesia (BI) untuk menetapkan kriteria apa saja yang diperlukan dan wajib dimiliki seorang komisaris PT Jamkrida.<br /><br />"Walau belum maksimal, tapi paling tidak ada standar dalam komisaris menjalankan tugasnya di bidang pengawasan pemberian jaminan kredit," demikian Teras.<strong> (das/ant)</strong></p>