Home / Tak Berkategori

Alih Fungsi Kawasan Hutan. Milton: Sudah Tidak Ada Masalah

- Jurnalis

Minggu, 12 Juni 2011 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sintang, Milton Crosby menegaskan dugana alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Sintang sudah tidak ada persoalan lagi karena latar belakang masalah tersebut sudah jelas semuanya. <p style="text-align: justify;">“Tidak ada masalah lagi, kami sudah jelaskan semuanya ke para pihak yang berkepentingan,” ujarnya.<br /><br />Ketika itu menurutnya ada perubahan tata ruang nasional sehingga kawasan yang sebelumnya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) berubah menjadi kawasan hutan, sementara dilokasi itu sudah ada aktivitas perkebunan termasuk kebun plasma untuk masyarakat yang butuh kepastian status lahan.<br /><br />“Sudah kami jelaskan semuanya dan evaluasi secara keseluruhan untuk bidang perkebunan tidak ada kawasan hutan di Sintang yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, itu sudah sejak awal kami gariskan untuk memasukkan investasi perkebunan di Sintang,” jelasnya.<br /><br />Sebagaimana diketahui, kronologis perubahan status kawasan dimulai pada tahun 1982 ketika Menteri Pertanian menerbitkan Surat Keputusan nomor 757/KPTS/UM/10/1982 tertanggal 12 Oktober 1982 tentang penunjukan wilayah hutan di Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan luas 9.204.375 hektar.<br /><br />Dari keputusan tersebut, wilayah desa Setungkup dan Kenua yang sekarang masuk dalam areal kerja PT Bonti Permai Jaya Raya merupakan kawasan APL.<br /><br />Selanjutnya, pada 20 Juni 1996, terbitlah izin lokasi PT Bonti Permai Jaya Raya, bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Sintang dimana dua desa yaitu Setungkup dan Kenua masuk dalam ijin lokasi perusahaan itu.<br /><br />Sampai tahun 1998 kebun yang dibangun sudah mencapai 1.965 hektar terdiri dari 938 hektar untuk kebun inti dan 1027 hektar untuk 516 kepala keluarga petani plasma.<br /><br />Setelah 1998 perusahaan sudah tidak melakukan perluasan kebun lagi dan hanya merawat dan memelihara kebun yang sudah dibangun.<br /><br />Persoalan muncul ketika pada 2000 lalu, Menteri Kehutanan mengeluarkan keputusan nomor 259/KPTS-II/2000 tertanggal 23 Agustus 2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Kalbar dimana dua desa yang sudah dibangun kebun sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.<br /><br />Kebun sudah terbangun sementara petani plasma sudah saatnya menerima penyerahan lahan dari perusahaan yang memerlukan sertifikat sebagai pengakuan hak kepemilikan, akhirnya pada 2005 terbitlah Keputusan Bupati Sintang tentang perubahan fungsi kawasan hutan produksi disekitar dua desa itu menjadi kawasan APL yang kemudian disusul dengan terbitnya sertifikat kebun plasma milik masyarakat. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri
Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa
Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi
Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali
Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau
Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal
Sekda Sintang Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Dorong Kades Buat Plang Nama Kampung
Kawasan Pedalaman Sintang Alami Banjir, Ini Kata Bupati Sintang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21 WIB

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:24 WIB

Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali

Senin, 12 Januari 2026 - 20:45 WIB

Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

Berita Terbaru