Dana pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tahun 2016 dialokasikan hanya Rp25 juta. <p style="text-align: justify;">"Dana yang terakomodir dalam APBD kabupaten tersebut memang minim dan sama dengan tahun 2015 ini," kata Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Barito Utara, Arbaidi di Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Menurut Arbaidi, dana tersebut untuk keperluan pembinaan dan sosialisasi penanggulangan HIV/AIDS di daerah ini.<br /><br />"Dana itu juga untuk mengikuti kegiatan di luar daerah khususnya di Provinsi Kalteng," kata Arbaidi yang juga menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara itu.<br /><br />Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Barito Utara Hj Sinaryati meminta pemerintah daerah mengalokasikan dana pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS di daerah itu.<br /><br />"Saat mengikuti rapat koordinasi KPA Kalteng di Palangka Raya 19 November 2015, Pemkab Barito Utara diminta segera mengalokasikan anggaran pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS. Pemerintah daerah wajib memberi porsi pembiayaan dan penganggaran," kata Sinaryatinya.<br /><br />Dalam rakor KPA itu ada sebelas poin yang tertuang dalam kesimpulan rapat, namun yang sangat mendesak dan wajib adalah penyiapan anggaran supaya program pencegahan dan penangulangan dapat segera dilakukan.<br /><br />Sebab, pemerintah daerah diminta lebih pro aktif dalam upaya penanggulangan serta mendorong dan menggerakan semua SKPD untuk mengindentifikasi lebih dini, termasuk melakukan testing bagi semua PNS/ASN melalui SKPD masing-masing.<br /><br />"Kepala daerah juga diminta membuat instruksi kepada semua camat untuk menggerakan upaya pencegahan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan desa hingga ke tingkat RT serta RW. Ibu-ibu PKK juga dilibatkan dari semua tingkatan baik kabupaten/kecamatan, kelurahan dan desa," kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.<br /><br />Selain itu, Ketua KPA diminta mendorong upaya kerja secara nyata dengan perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ini. Upaya pencegahan dan penanggulangan sasarannya diutamakan bagi generasi muda dengan usia 15-24 tahun.<br /><br />Penyediaan layanan infeksi menular seksual (IMS) diwajibkan di seluruh Puskesmas, dan rumah sakit wajib membuka layanan Voluntary Caunseling and Testing (VCT) dan Care Support Treatment (CST).<br /><br />Tingkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan fasilitas layanan di Puskesmas dalam penanggulangan HIV-AIDS. Tingkatkan kerja sama sinergitas dengan penguatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) penanggulangan antara Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan KPA serta lembaga-lembaga lain setara maupun LSM yang bergerak di bidang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.<br /><br />"Sesuai data yang ditemukan di Kabupaten Barito Utara sudah ada yang mengindap atau terinfeksi penyakit HIV/AIDS. Oleh sebab itu, mengimbau Pemkab sesegera mungkin menyosialisasi tentang bahaya HIV/AIDS, terutama untuk ibu-ibu hamil," jelas Sinaryati. (das/ant)</p>