AMAN : Kembalikan Pengelolaan Hutan Pada Masyarakat Adat

oleh
oleh

Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nasional Region Sulawesi Is Jaya Kaladen mengimbau pemerintah mengembalikan pengelolaan hutan pada masyarakat adat. <p style="text-align: justify;">Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nasional Region Sulawesi Is Jaya Kaladen mengimbau pemerintah mengembalikan pengelolaan hutan pada masyarakat adat.<br /><br />"Hutan adat hendaknya dikembalikan ke masyarakat adat, karena jika masyarakat adat yang mengelola hutan hanya menggunakan kapak dan parang," kata Jaya pada Seminar tentang Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPMA) di Makassar, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, masyarakat adat yang hanya menggunakan alat sederhana dalam mengelola hutan, tidak memiliki resiko tinggi terhadap kerusakan hutan dibandingkan pihak swasta yang menggunakan teknologi tinggi seperti alat-alat berat.<br /><br />Ia mengatakan selama ini masyarakat adat terkesan termarginalkan oleh sistem kehidupan negara dan pemerintahan. Bahkan hanya menjadi objek dari sebuah kebijakan yang sebenarnya bertentangan dengan hati nurani masyarakat adat.<br /><br />Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, RUU PPMA kini dibahas di tingkat region Sulawesi, selanjutnya akan dibahas di Wilayah Maluku dan Maluku Utara dan terakhir di Papua dan Papua Barat.<br /><br />"Hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke Rakernas AMAN ke-3 yang dijadwalkan April 2011 di Maluku Utara. Kemudian dari hasil Rakernas itu, RUU PPMA akan dibawa ke DPR RI," katanya.<br /><br />Sementara itu, perwakilan dari Tim Penyusun Naskah Akademik RUU PPMA Yance Arizona pada kesempatan yang sama mengatakan, ke depan perlu lembaga yang khusus menangani dan mengawasi tentang PPMA.<br /><br />Mengenai pentingnya RUU PPMA dijadikan perundang-undangan, dikatakannya, ada tiga alasan pokok yakni merupakan perwujudan Bhineka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi.<br /><br />Selain itu, lanjut dia, perlu menyelesaikan konflik berkaitan dengan tanah dan hak adat lainnya sebagai landasan sosiologis serta melakukan konsolidasi UU sektoral tentang masyarakat adat yang berkaitan dengan landasan yuridis.(Eka/Ant)</p>