Home / Tak Berkategori

AMAN : Kembalikan Pengelolaan Hutan Pada Masyarakat Adat

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2011 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nasional Region Sulawesi Is Jaya Kaladen mengimbau pemerintah mengembalikan pengelolaan hutan pada masyarakat adat. <p style="text-align: justify;">Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nasional Region Sulawesi Is Jaya Kaladen mengimbau pemerintah mengembalikan pengelolaan hutan pada masyarakat adat.<br /><br />"Hutan adat hendaknya dikembalikan ke masyarakat adat, karena jika masyarakat adat yang mengelola hutan hanya menggunakan kapak dan parang," kata Jaya pada Seminar tentang Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPMA) di Makassar, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, masyarakat adat yang hanya menggunakan alat sederhana dalam mengelola hutan, tidak memiliki resiko tinggi terhadap kerusakan hutan dibandingkan pihak swasta yang menggunakan teknologi tinggi seperti alat-alat berat.<br /><br />Ia mengatakan selama ini masyarakat adat terkesan termarginalkan oleh sistem kehidupan negara dan pemerintahan. Bahkan hanya menjadi objek dari sebuah kebijakan yang sebenarnya bertentangan dengan hati nurani masyarakat adat.<br /><br />Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, RUU PPMA kini dibahas di tingkat region Sulawesi, selanjutnya akan dibahas di Wilayah Maluku dan Maluku Utara dan terakhir di Papua dan Papua Barat.<br /><br />"Hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke Rakernas AMAN ke-3 yang dijadwalkan April 2011 di Maluku Utara. Kemudian dari hasil Rakernas itu, RUU PPMA akan dibawa ke DPR RI," katanya.<br /><br />Sementara itu, perwakilan dari Tim Penyusun Naskah Akademik RUU PPMA Yance Arizona pada kesempatan yang sama mengatakan, ke depan perlu lembaga yang khusus menangani dan mengawasi tentang PPMA.<br /><br />Mengenai pentingnya RUU PPMA dijadikan perundang-undangan, dikatakannya, ada tiga alasan pokok yakni merupakan perwujudan Bhineka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi.<br /><br />Selain itu, lanjut dia, perlu menyelesaikan konflik berkaitan dengan tanah dan hak adat lainnya sebagai landasan sosiologis serta melakukan konsolidasi UU sektoral tentang masyarakat adat yang berkaitan dengan landasan yuridis.(Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara
Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend
Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa
Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WIB

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:40 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 11:26 WIB

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:52 WIB

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Berita Terbaru

Kalimantan

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kalimantan

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Jan 2026 - 11:40 WIB

Kalimantan

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Minggu, 18 Jan 2026 - 21:52 WIB