Home / Tak Berkategori

Anggota DPR: Mahfud Harus Ungkap Pengancamnya

- Jurnalis

Minggu, 26 Desember 2010 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan secara jelas orang yang mengintimidasinya saat menangani "judicial review" Undang-Undang tentang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. <p style="text-align: justify;">Menurut politisi dari Partai Golkar ini di Jakarta, Minggu (26/12/2010), Mahfud harus segera melaporkan kasus ini ke polisi sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. <br /><br />"Pak Mahfud dan kepolisian harus menindaklanjuti masalah ini. Pak Mahfud harus berterus terang karena ini untuk kepentingan bangsa. Ini soal penegakan konstitusi," kata Bambang. <br /><br />Menurut Bambang, ketika Mahfud sudah menyampaikan permasalahan ini ke publik, maka tidak bisa tidak, kasus ini harus bergulir melibatkan penegak hukum. <br /><br />"Jika tidak, bukan tidak mungkin intimidasi-intimidasi lain akan diterima Mahfud dan para hakim MK lainnya," kata Bambang. <br /><br />Demi penegakan hukum, Mahfud harus mengatakan secara terang menderang siapa atau institusi mana yang mengancam dirinya terkait keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hal ini penting agar tidak menimbulkan fitnah dan rasa saling curiga di antara penegak hukum. <br /><br />"Sebagai tokoh panutan, Mahfud MD tidak bisa mengunci mulut dan melindungi seseorang yang mencoba melakukan kejahatan hukum. Mahfud harus terbuka kalau itu benar, tunjuk hidung siapa orangnya," katanya. <br /><br />Dia menyatakan, Mahfud tidak perlu takut. "Kami di DPR dan rakyat ada di belakang Anda. Kalau Mahfud mengunci mulut rapat-rapat dan tidak berani, jangan salahkan masyarakat kalau kemudian timbul kesan Mahfud mengada-ada," katanya. <br /><br />Pengakuan Mahfud itu dilontarkan saat menjadi pembicara dalam rapat kerja Satgas Antimafia Hukum di Istana Bogor, 22 Desember lalu. <br /><br />Menurut dia, ancaman itu dilontarkan menjelang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Saat itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. <br /><br />Pengancam, kata Mahfud, meminta MK tetap menyatakan Hendarman sah sebagai jaksa agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014. <br /><br />Namun, MK memutuskan lain. MK mengabulkan satu permohonan Yusril yang kemudian memutus Hendarman tidak sah lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan, 22 September lalu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Gubernur Kalbar Dukung 1.000 Persen Perjuangan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Masyarakat Kawasan Timur Kalbar Harap Presiden Buka Moratorium Terbatas Bagi Kalbar
Milton Crosby Beberkan Jalan Panjang Usulan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Peduli KUA, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Anugerah Layanan KUA 2025
Dukung Pembentukan KPID di Daerah Perbatasan, Pemprov Raih Anugerah KPI 2025
Wagub Audiensi Wamenaker RI Bahas Percepatan Pembangunan BLK di Kaltara
Pemkab Malinau Gelar Safari Natal
Mediasi Sengketa Lahan di Sintang, TKP3K Putuskan Verifikasi Ulang Lahan PT SHP dan Masyarakat Serawai

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:52 WIB

Gubernur Kalbar Dukung 1.000 Persen Perjuangan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:48 WIB

Masyarakat Kawasan Timur Kalbar Harap Presiden Buka Moratorium Terbatas Bagi Kalbar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:46 WIB

Milton Crosby Beberkan Jalan Panjang Usulan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:08 WIB

Peduli KUA, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Anugerah Layanan KUA 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:13 WIB

Dukung Pembentukan KPID di Daerah Perbatasan, Pemprov Raih Anugerah KPI 2025

Berita Terbaru