Anggota DPR Nilai Mekanisme BP3 Terlalu Rumit

oleh
oleh

Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar menilai skema Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) yang digulirkan Kementerian Pertanian dengan alokasi anggaran mencapai Rp374 miliar pada tahun 2011 terlalu panjang dan berbelit. <p style="text-align: justify;">"Mekanisme pengusulan serta proses verifikasi penyaluran BP3 ini terlalu panjang dan berbelit. Skema usulan serta verifikasi penyaluran yang diberikan dalam BP3 harus melewati lima tingkatan," ujarnya di Jakarta, Kamis.<br /><br />Sebelumnya Menteri Pertanian pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian akan menggulirkan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) pada tahun 2011. Keputusan ini diambil atas latar belakang perubahan iklim yang sulit di prediksi sehingga mengakibatkan berbagai bentuk bencana alam khususnya banjir, kekeringan dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).<br /><br />Berbagai bencana alam tersebut secara langsung mengancam produksi padi serta menimbulkan kerugian yang besar kepada para petani.<br /><br />Komponen BP3 sendiri terdiri dari paket bantuan kepada petani yang mengalami puso dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3,7 juta per ha dengan rincian Rp2,6 juta dipergunakan untuk biaya tenaga kerja usaha tani, sedangkan sisanya Rp1,1 juta guna paket bantuan pupuk (Urea, NPK,Organik)<br /><br />Menurut Rofi, seharusnya proses pengusulan serta verifikasi bisa lebih di persingkat, sehingga lebih efisien dan penyaluran BP3 tidak membutuhkan waktu terlalu lama. "Usulan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) serta verifikasinya cukup di lakukan di tingkat Dinas Pertanian Kabupaten/Kota kemudian langsung di kirimkan kepada Kementerian Pertanian di tingkat pusat," ujarnya.<br /><br />Selama ini Rofi juga melihat sering terjadinya keterlambatan pengusulan dari Kabupaten dan Provinsi karena SK Penetapan dari Gubernur atau Bupati tidak kunjung di tanda tangani. "Penanggulangan padi puso ini sifatnya kan `contingencies`, sehingga memang membutuhkan terobosan birokrasi, jangan sampai sudah kembali masuk musim tanam tetapi para petani tidak memiliki modal karena kerugian akibat puso," ujarnya.<br /><br />Legislator asal Jatim ini menekankan bahwa realisasi BP3 yang masih sangat kecil hingga bulan Juli 2011 harusnya menjadi sinyal bagi Kementerian Pertanian untuk segera merevisi mekanisme yang sedang berjalan saat ini.<br /><br />Sejak April 2011 dimana program BP3 ini disetujui untuk digulirkan berdasarkan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian, hingga Juli 2011, Kementerian Pertanian baru memproses Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPPLS) dari empat Provinsi saja yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sulawesi Selatan. Dari empat provinsi tersebut terdapat sembilan kabupaten dengan luas 3.070 ha dan total dana BP3 hanya Rp11 miliar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>