Anggota DPR Tak Perlu Terima Uang Pensiun

oleh
oleh

Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat berpendapat anggota DPR tidak perlu menerima uang pensiun karena akan membebani keuangan negara. <p style="text-align: justify;">"Jadi, harus kita pikirkan adalah anggota DPR tidak harus mendapat uang pensiun sehingga tidak menimbulkan beban bagi negara dan tidak menghamburkan uang negara," kata Martin di Gedung Nusantara III di Jakarta, Jumat. <br /><br />Ia mengatakan bila dana pensiun anggota DPR RI itu diberikan terus-menerus, maka akan menjadi beban keuangan negara yang semakin lama semakin besar.<br /><br />"Misalnya, ada anggota DPR yang selesai masa jabatannya pada usia 30 tahun. Sampai dia meninggal mungkin pada usia 80, berarti selama 50 tahun ke depan pensiunnya dibayar. Itu kan menghamburkan uang negara. <br /><br />"Padahal, rakyat belum tentu kenal anggota DPR itu. Coba bayangkan dari anggota-anggota DPR yang terdahulu, itu ada berapa banyak, mungkin sekitar empat ribuan. Kalau semua harus dibayarkan terus menerus uang pensiunnya, masuk akal tidak?," tambahnya.<br /><br />Kalaupun negara harus mengeluarkan dana untuk menunjukkan penghargaan bagi anggota DPR yang telah usai masa jabatannya, maka hal itu dapat dilakukan dengan pemberian uang pesangon.<br /><br />"Jadi, hanya pada akhir masa jabatannya, seorang anggota DPR mendapatkan uang. Ini soal kepentingan umum dalam jangka panjang. Kalau dari segi kepentingan pribadi tentu saya suka ide uang pensiun itu," kata dia.<br /><br />Martin juga menilai pemberian uang pensiun kepada anggota DPR dapat menimbulkan ketidakadilan karena anggota DPRD di provinsi dan DPRD di kabupaten/kota tidak mendapat uang pensiun.<br /><br />"Mereka (anggota DPRD) tidak menerima uang pensiun, hanya DPR di pusat yang mendapat dana pensiun," ungkapnya. <strong>(das/ant)</strong></p>