Home / Tak Berkategori

Anggota DPRD Kalbar Tolak Kode Etik Merokok

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2011 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 28 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menolak peraturan kode etik merokok di ruangan saat rapat berlangsung. <p style="text-align: justify;">"Saya tetap memperjuangkan kode etik rokok di setiap rapat anggota yang akan digelar. Karena perokok pasif sangat rentan akan bahaya asap rokok dibandingkan dengan rokok aktif," ungkap Ketua Fraksi Demokrat, Ary Pudyanti satu-satunya anggota dewan yang mendukung kode etik merokok di ruangan, di Pontianak, Jumat.<br /><br />Menurut Ary, saat paripurna kode etik dilaksanakan dengan pembahasan merokok di ruangan saat melakukan rapat, 28 anggota DPRD Kalbar setuju tidak merokok saat paripurna berlangsung.<br /><br />"Sementara saat rapat-rapat tertutup yang dilakukan oleh DPRD Kalbar, seperti rapat komisi, rapat ketua fraksi yang membutuhkan waktu lama dengan ruangan yang kecil diperbolehkan merokok," ungkap Ary.<br /><br />Dirinya pun sangat menyayangkan karena secara keseluruhan, anggota DPRD Kalbar menolak kode etik rokok yang berarti mengabaikan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pontianak beberapa waktu lalu.<br /><br />Menurut Ary, anggota DPRD seharusnya dapat berpartisipasi dengan apa yang dihasilkan produk hukum, termasuk Perda kawasan tanpa rokok tersebut.<br /><br />"Akhirnya dalam lembar lampiran tertulis bahwa saya satu-satunya anggota yang menyetujui mengenai salah satu kode etik yang telah disahkan," tegas Ary.<br /><br />Sebelumnya Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.<br /><br />"Perda Kawasan Tanpa Rokok itu merupakan kelengkapan Program Kota Pontianak sebagai Kota Layak Anak memberikan yang terbaik bagi pertumbuhan anak," kata Wali Kota Sutarmidji.<br /><br />Yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah kawasan di mana tidak diperbolehkan orang untuk merokok, menjual dan mengiklankan di kawasan tersebut terutama di dalam gedung sehingga jika ingin merokok harus berada di luar area KTR.<strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru