Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, dua oknum anggota TNI berpangat Pratu berinisial Nik dan Dik pelaku penganiayaan terhadap Miftah Farid (24) seorang penjual premium eceren, Sabtu (28/1) di Pontianak perlu dilakukan pembinaan mental. <p style="text-align: justify;">"Pelaku penganiayaan itu perlu dilakukan pembinaan, jangan mentang-mentang dia aparat sehingga bisa berbuat semena-mena," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menyesalkan, hingga terjadi insiden penganiayaan oleh oknum TNI tersebut hanya karena persoalan sepele yang seharusnya tidak terjadi kalau pelaku tidak berbuat semena-mena.<br /><br />"Kedua pelaku itu harus ditindak tegas dan diproses hukum," kata Sutarmidji.<br /><br />Sebelumnya, Komandan Yon 465 Paskhas Lanud Supadio Mayor Psk Rana Nugraha menyatakan, pihaknya menanggung semua biaya pengobatan Miftah Farid (24) korban penganiayaan oleh oknum TNI berpangat Pratu berinisial Nik dan Dik.<br /><br />"Semua biaya pengobatan kami tanggung, kedua anggota itu juga sudah disel dan diproses hukum oleh Polisi Militer TNI-AU," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, persoalan itu sudah diselesaikan dengan pihak keluarga korban secara kekeluargaan. "Untuk kedua pelaku penganiayaan tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Komandan Yon 465 Paskhas Lanud Supadio menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban dan masyarakat pada umumnya atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI-AU tersebut.<br /><br />Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, kios bensin milik Miftah Farid (24) yang berada di bawah jembatan Kapuas I, Jalan Sultan Hamid II, didatangi oknum anggota TNI.<br /><br />Dua oknum anggota TNI meminta paksa bensin yang dijual Farid untuk mengisi tangki motornya tanpa mau membayar.<br /><br />Miftah Farid yang tinggal di Jalan Swadaya, Gang 18, No. 64, itu sudah berjualan bensin di kios tersebut lebih dari lima tahun, tidak bisa menerima kemauan kedua oknum aparat tersebut.<br /><br />Namun ternyata, kedua oknum berpangkat Pratu itu malah menganiaya Miftah Farid sehingga mengalami luka bocor di bagian belakang kepala.<br /><br />"Ia (korban) dipukul dengan peralatan bengkel miliknya di bagian kepala belakang dan berdarah. Juga dipukul bagian badannya dan ditendang berulang kali," kata Agustina (34) saudara perempuan Miftah Farid.<br /><br />Agustina mewakili keluarga korban penganiayaan meminta agar para pelaku diberikan sanksi hukuman pidana dan dipecat dari pekerjaannya.<br /><br />"Mereka kan petugas, harusnya jadi pengayom bukan malah menganiaya warga yang tidak mampu," katanya.<br /><br />Keluarga korban meminta agar pelaku tersebut dihukum dan dipecat dari tempat kerjanya karena dinilai tidak bisa melindungi warga. Justru memukul, memeras dan melakukan aksinya saat siang hari.<br /><br />"Pecat saja mereka, tidak layak jadi anggota TNI dan proses hukum tetap berjalan. Kalau siang hari saja begitu, berarti sudah biasa," kata Agustina lagi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















