Angka penanganan kasus perceraian di Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, selama tahun 2010 mengalami peningkatan dari 175 menjadi 216 perkara. <p style="text-align: justify;">"Kasus gugatan perceraian terbanyak yang kami terima adalah cerai gugat yang dilakukan kaum perempuan terhadap suaminya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Ahmad Fanani, di Muara Teweh, Senin. <br /><br />Menurut Fanani, angka perceraian periode Januari-Desember 2010 tersebut gugat cerai yang dilakukan istri sekitar 127 kasus dan cerai talak 52 perkara. <br /><br />Dari perkara itu yang sudah diselesaikan atau putus sekitar 200 perkara sedangkan 16 kasus masih dalam tahap proses persidangan. <br /><br />"Kasus perceraian ini mayoritas karena kurangnya tanggung jawab suami kepada istri dan anak-anak, selain masalah ekonomi, tidak matangnya usia perkawinan dan munculnya orang ketiga dalam rumah tangga," katanya. <br /><br />Dia menjelaskan tiga faktor tersebut yang sering menimbulkan pengajuan gugatan perceraian. <br /><br />Perceraian yang disebabkan perkawinan usia muda, dimana pasangan tersebut rentan cekcok yang disebabkan pola pikir atau kepribadian yang belum matang, serta belum siap betul dalam mengarungi bahtera rumah tangganya. <br /><br />Sehingga setiap mengambil kebijakan atau keputusan dalam rumah tangga, tidak bisa saling memahami kondisi masing-masing pasangannya. <br /><br />"Tiga masalah tersebut yang paling dominan terjadinya perselisihan atau percekcokan yang menyebabkan perceraian," jelas dia. <br /><br />Dia mengatakan pihaknya pada dasarnya menerima setiap pengaduan perkara, namun semua itu kembali lagi kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuh jalan damai untuk membina rumah tangga agar tetap utuh atau bersatu kembali. <br /><br />"Namun kalau tidak ada lagi jalan keluar yang ditempuh, terpaksa kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, jalan damai yang diajukan Pengadilan Agama, sebelum melakukan proses perceraian wajib dilakukan karena sesuai dengan instruksi Mahkamah Agung (MA). <br /><br />Pengadilan Agama Muara Teweh selain menangani kasus perceraian masyarakat Barito Utara juga dari Kabupaten Murung Raya.<strong> (das/ant)</strong></p>