Home / Tak Berkategori

Angkut Tambang Lewat Jalan Umum Timbulkan Spekulasi

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2012 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR-RI Habib Aboe Bakar Al Habsyie berpendapat, kesepakatan membolehkan angkutan hasil tambang lewat jalan umum di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan bisa menimbulkan banyak spekulasi. <p style="text-align: justify;">Pendapat anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam rilis yang diterima ANTARA Banjarmasin, Kamis, menanggapi bolehnya angkutan hasil tambang lewat jalan umum (jalan provinsi) di wilayah Tanbu.<br /><br />Pasalnya kesepakatan rapat Bupati H Mardani H Maming bersama beberapa unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tanbu, melanggar Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum.<br /><br />"Spekulasi tersebut sulit dihindari. Karena rakyat biasa saja kalau mau pakai jalan tol harus bayar, kenapa perusahaan boleh lewat jalan umum yang dilarang berdasarkan Perda 3/2008, tentu masyarakat berpikir ada setoran di balik membolehkan tersebut," lanjutnya.<br /><br />Oleh sebab itu, anggota Komisi III DPR yang juga membidangi hukum tersebut, menyarankan, Polda Kalsel perlu memanggil dan memeriksa Bupati dan Kapolres Tanbu terkait pelanggaran Perda 3/2008.<br /><br />Menurut anggota DPR asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel itu, pemeriksaan tersebut penting, karena tidak tepat kalau jalan negara atau provinsi untuk kepentingan perusahaan.<br /><br />"Silakan Polda dalami ada atau tidaknya unsur kerugian negara dan unsur korupsinya," tandas anggota DPR dua periode asal dapil Kalsel dari PKS tersebut.<br /><br />Sedangkan pemeriksaan terhadap Kapolres Tanbu juga harus bisa mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran etik atau disiplin, lanjutnya.<br /><br />"Hasil pemeriksaan tersebut harus diberitahukan kepada publik. Karena masyarakat umum juga harus mendapat penjelasan atas persoalan tersebut," demikian Habib Aboe Bakar.<br /><br />Isi kesepakatan tersebut antara lain, membolehkan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum di wilayah Tanbu tiap hari Senin – Jumat pukul 22.00 – 04.00 WITA dan Sabtu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Berita Terbaru