Anggota Komisi III DPR-RI Habib Aboe Bakar Al Habsyie berpendapat, kesepakatan membolehkan angkutan hasil tambang lewat jalan umum di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan bisa menimbulkan banyak spekulasi. <p style="text-align: justify;">Pendapat anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam rilis yang diterima ANTARA Banjarmasin, Kamis, menanggapi bolehnya angkutan hasil tambang lewat jalan umum (jalan provinsi) di wilayah Tanbu.<br /><br />Pasalnya kesepakatan rapat Bupati H Mardani H Maming bersama beberapa unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tanbu, melanggar Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum.<br /><br />"Spekulasi tersebut sulit dihindari. Karena rakyat biasa saja kalau mau pakai jalan tol harus bayar, kenapa perusahaan boleh lewat jalan umum yang dilarang berdasarkan Perda 3/2008, tentu masyarakat berpikir ada setoran di balik membolehkan tersebut," lanjutnya.<br /><br />Oleh sebab itu, anggota Komisi III DPR yang juga membidangi hukum tersebut, menyarankan, Polda Kalsel perlu memanggil dan memeriksa Bupati dan Kapolres Tanbu terkait pelanggaran Perda 3/2008.<br /><br />Menurut anggota DPR asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel itu, pemeriksaan tersebut penting, karena tidak tepat kalau jalan negara atau provinsi untuk kepentingan perusahaan.<br /><br />"Silakan Polda dalami ada atau tidaknya unsur kerugian negara dan unsur korupsinya," tandas anggota DPR dua periode asal dapil Kalsel dari PKS tersebut.<br /><br />Sedangkan pemeriksaan terhadap Kapolres Tanbu juga harus bisa mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran etik atau disiplin, lanjutnya.<br /><br />"Hasil pemeriksaan tersebut harus diberitahukan kepada publik. Karena masyarakat umum juga harus mendapat penjelasan atas persoalan tersebut," demikian Habib Aboe Bakar.<br /><br />Isi kesepakatan tersebut antara lain, membolehkan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum di wilayah Tanbu tiap hari Senin – Jumat pukul 22.00 – 04.00 WITA dan Sabtu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















