Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Direktorat Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Andi Kasman mengungkapkan berdasarkan data pada arsip nasional Pulau Larilarian adalah milik Provinsi Kalimantan Selatan. <p style="text-align: justify;">"Berdasarkan data dan peta yang ada di ANRI, pulau Larilarian masuk wilayah Kalimantan Selatan," kata Andi di Banjarmasin usai "coffee morning" tentang tata kelola kearsipan daerah, Rabu.<br /><br />Menurut Andi, seluruh data atau arsip tentang batas wilayah, baik itu di dalam negeri bahkan data batas wilayah dengan luar negeri, seluruhnya masih tersimpan rapi di ANRI.<br /><br />Pernyataan Andi tersebut menjawab tentang masih belum selesainya sengketa perbatasan pulau Larilarian.<br /><br />"Tadi Sekdaprov Kalsel juga menanyakan tentang status pulau Larilarian. Saya katakan bahwa berdasarkan ANRI pulau tersebut masuk Kalsel," kata Andi.<br /><br />Hingga kini Kalsel dan Sulawesi Barat, masih terlibat sengketa lahan perbatasan pulau Larilarian atau Pulau Lerek-lerekkan, apakah pulau tersebut masuk Kalsel atau Sulbar.<br /><br />Akibat sengketa tersebut, kini pulau yang kaya akan gas dan suber daya alam lainnya tersebut, belum bisa dieksploitasi oleh investor yang akan masuk.<br /><br />Sebelumnya, Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah mengharapkan peran Menkopolhukam dalam menyelesaikan sengketa wilayah administrasi Pulau Larilarian antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.<br /><br />"Kementerian Dalam Negeri belum menyelesaikan persoalan Pulau Larilarian secara tuntas. Kami berharap melalui Menkopolhukam dapat menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Nasib.<br /><br />Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian bertolak ke Jakarta dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto.<br /><br />Nasib selaku Ketua DPRD Kalsel turut bertolak ke Jakarta tanggal 29-31 Oktober 2013 mendampingi Pansus Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian.<br /><br />"Kami juga berharap Menkopolhukam dapat menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat pertemuan dengan Pansus Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian," katanya.<br /><br />Menurut Nasib, pada Kementerian Polhukam itu ada bagian yang membidangi penyelesaian sengketa kewilayahan.<br /><br />Pulau Larilarian itu menjadi persoalan, seiring dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, yang menetapkan "Pulau Lereklerekan" masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).<br /><br />Kemudian atas perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bersama DPRD, Mahkamah Agung (MA) RI berdasarkan keputusan Nomor 1 tahun 2012 membatalkan Permendagri 43/2011.<br /><br />Namun sampai saat ini, pihak Kemendagri tidak menindaklanjuti putusan MA No. 1/2012, untuk menetapkan Pulau Larilarian (Lereklerekan) masuk wilayah Kotabaru, Kalsel.<br /><br />"Berdasarkan peta bumi, Pulau Lereklerekan (sebagaimana Permendagri 43/2011) berada dalam posisi yang sama dengan Pulau Larilarian, yang berada di wilayah timur Kalsel atau dekat Selat Makassar," kata Nasib. <strong>(das/ant)</strong></p>