Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pilkades Sintang

oleh
oleh

SINTANG, KN – Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sintang yang akan dilaksanakan pada 7 Juli mendatang dihadapkan dengan risiko penularan Covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menyiapkan skenario untuk mengantisipasi hal tersebut.

Skenario antisipasi penularan Covid-19 dibahas dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sintang.

Pertemuan tersebut mengundang camat-camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sintang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah yang memimpin jalannya rapat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa (25/5/2021) tersebut, mengatakan, pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan dengan benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Sekda menilai perlu adanya penguatan koordinasi, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, khususnya dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan. Terlebih pada potensi kerumunan yang dapat tercipta saat pemungutan suara, menurut dia, perlu ada pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Tim Pemantauan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2020 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti,” terangnya.

Selain itu, pertemuan dalam rangkaian persiapan Pilkades Serentak di semua tingkatan, diingatkan dia agar memperhatikan batas waktu tatap muka yang sudah ditetapkan.

“Lamanya pertemuan langsung atau tatap muka di setiap pertemuan maksimal 1,5 jam. Dan kita lebih mengutamakan sekarang dengan vidcon (video conference),” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni mengatakan, untuk menyikapi pelaksanaan Pilkades Serentak dalam masa pandemi Covid-19, telah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

“Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh Satgas Covid Kabupaten Sintang dan akan ditertibkan sesuai dengan protokol kesehatan di setiap tempat pemilihan tentunya,” tambah Roni.

Terkait pembatasan jumlah pemilih, Roni mengatakan di setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang. “Sudah kita tegaskan agar pemerintah kecamatan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa di kecamatan mengingat kepada desa bahwa kita sudah memberlakukan PPKM Mikro. Diharapkan benar-benar dipatuhi dan Pilkades bisa berlangsung sukses,” katanya.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Pasi Intel Kodim 1205 Sintang Kapten Inf. Kardimin, Wakapolres Sintang Kompol Rizal Satria Ferdianto, Kejaksaan Negeri Sintang, para camat se-Kabupaten Sintang, serta perwakilan Perangkat Organisasi Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021. (*)