Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor; 510/156/KEP-INDAGKOP-C/2015 Tanggal 27 Februari 2015, tentang pengawasan terpadu bahan berbahaya yang disalah gunakan dalam pangan, tim gabungan yang di ketuai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mengelar razia di pasar Junjung Buih dan toko-toko yang ada di Pasar Inpres Sintang, Kamis (7/5/2015) <p style="text-align: justify;">Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Selimin, yang memimpin razia di Pasar Junjung Buih, mengatakan razia ini kali pertama dilakukan oleh tim terpadu ini. <br /><br />“Tim terpadu ini dari berbagai instansi yang ada di Kabupaten Sintang, kebetulan Dinas Kesehatan di percayakan menjadi ketua tim”, jelas mantan Camat Ketungau Tengah ini.<br /><br />Terkait dengan razia yang dilakukan oleh tim terpadu ini, Selimin mengatakan, kita menggelar razia ini dalam rangka kita mengantisipasi masuknya bahan berbahaya ke pasar, seperti borak, formalin, pewarna berbahaya (Rodhamin B dan Metanil Yellow), pemanis buatan (siklamat) dan klorin (pemutih).<br /><br />Setelah kita cek tadi, untuk sementara belum ada yang ditemukan bahan makanan yang mengandung zat kimia tersebut. Namun demikian samplenya tetap kita kirim ke Balai POM di Pontianak untuk memastikan apakah ada campuran zat kimia atau tidak.<br /><br />Hasil pantauan media ini di lapangan, tim terpadu ini, mengecek daging sapi, ayam dan sayur mayur di pasar Junjung Buih. (KN)</p>