Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kapuas Hulu Drs. H. Mukhlis, Msi dengan tegas mengatakan bahwa pihak perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaporkan kegiatan atau akitifitasnya dalam bentuk apapun secara tertulis, sehingga buktinya otentiknya ada. <p style="text-align: justify;">“Selama ini ada sejumlah perusahaan yang tidak melakukan aktifitas sama sekali, padahal mereka sudah mengantongi IUP, dan selama ini Kita juga tidak mengetahui kendala apa yang mereka hadapi, sebab mereka tidak pernah melaporkan apa-apa saja yang sudah pernah mereka perbuat, ya walaupun ada juga perusahaan yang sudah ada aktifitasnya,” tuturnya kepada sejumlah Wartawan usai pertemuan dengan pihak perusahaan, di Aula kantor Bupati Kapuas Hulu, Rabu (01/02/2012). <br /><br />Untuk itu selain memberikan ketegasan kepada pihak perusahaan, Mukhis juga mengatakan bahwa kedepannya akan dilakukan pertemuan enam bulan sekali, baik itu secara person, maupun secara keseluruhan perusahaan yang ada di Kapuas Hulu, Sebab pertemuan seperti itu menurut Mukhlis sangat besar dampaknya.<br /><br />“Melalui pertemuan ini, setidaknya Kita mengetahui kendala apa yang ada pada pihak perusahaan, apakah itu dengan masyarakat maupun dengan Pemerintah Daearah, yang ada selama ini Kita tidak mengetahui kendala apa yang mereka hadapi,” jelasnya.<br /> <br />Tidak hanya itu, Mukhlis juga mengatakan bahwa dari keseluruhan perusahaan yang ada, 10 persen diantaranya tidak pernah memberikan laporan kegiatannya. padahal menurut Mukhlis pihak perusahaan setiap enam bulannya wajib membuat laporan secara tertulis, selain itu mereka juga wajib menulansi iyuran terhadap Pemerintah Daerah. <br /><br />Sementara itu Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, SH juga mengatakan bahwa ketegasan Pemerintah Daerah juga ada pertimbangan terkait evaluasi 71 perizinan yang sudah diterbitkan, sebab untuk pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, hal tersebut menurut Nasir juga menjadi persoalan, dalam artian pinjam pakai lokasi.<br /><br />Untuk ketegasan sendiri Nasir menuturkan bahwa Pemkab Kapuas Hulu memang belum mengeluarkan ketegasan-ketegasan, kecuali nantinya apabila ada pihak perusahaan yang sama sekali tidak melakukan aktifitas sementara sudah mengantongi IUP. <br /><br />“Namun yang harus pihak perusahaan penuhi yaitu laporan yang enam bulan sekali itu , sehingga Kita mengetahui sejauh mana aktifitas yang mereka lakukan,” ujarnya. <strong>(phs)</strong></p>