Aparat Minta Peredaran Minuman Beralkohol Dikontrol

oleh
oleh

Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan meminta pemerintah mengontrol peredaran minuman yang mengandung beralkohol karena menimbulkan nilai dapat menimbulkan permasalahan di kalangan pelajar dan masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Kasus kecelakaan sering terjadi karena pengaruh alkohol dan korbannya anak usia dini. Penganiayaan dan pencabulan pun semakin marak terjadi," katanya di Palangka Raya, Sabtu.<br /><br />Ia menyarankan pemerintah memberi pajak yang besar dan membatasi mngeluarkan izin penjualan minuman beralkohol. Apabila hal itu dilakukan maka harga akan semakin mahal sehingga tidak semua kalangan, khususnya pelajar mampu mengkonsumsinya.<br /><br />Kapolres Palangka Raya tersebut menambahkan terkait lokasi hiburan yang telah memiliki izin namun memberikan dampak buruk bagi perkembangan ibu kota Provinsi Kalteng itu agar segera ditertibkan.<br /><br />"Satpol PP juga harapannya dapat berkoordinasi berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganannya dilakukan secara bersama-sama," ujar AKBP Hendra.<br /><br />Wali Kota Palangka Raya Riban Satia menyambut baik permintaan pembatasan peredaran minuman keras. Orang nomor satu di "Kota Cantik" itu juga bersedia membuatkan peraturan daerah (Perda) apabila semua masyarakat mengharapkannya.<br /><br />"Pemkot tidak pernah mempermasalahkan pembatasannya hanya respon dan dukungan masyarakat untuk mengurangi minuman keras sangat dibutuhkan agar tidak ada kesalahpahaman," ucap Riban.<br /><br />Ia mengemukakan Pemkot telah berupaya meminimalisir agar minuman beralkohol tidak dikonsumsi pelajar. Mulai dari mensosialisasikan dampak minuman keras, menghimbau dan memberikan sanksi kepada penjual jika melayani pembeli dibawa umur, serta tindakan lainnya.<br /><br />"Pemko tidak akan mampu mengawasi satu per satu penjual minuman beralkohol selama 24 jam. Harapannya semua lapisan masyarakat turut aktif mengawasi peredaran miras agar tidak dikonsumsi pelajar ataupun anak usia dini," demikian Wali Kota Palangka Raya itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>