Penggunaan anggaran dari APBN dipastikan tak digunakan lagi dalam menangani krisis perbankan di Tanah Air. Hal ini berkaca dari pengalaman kasus Bank Century dan kasus BLBI yang telah menguras APBN. <p style="text-align: justify;">Amir Uskara Anggota Komisi XI DPR RI saat dihubungi Senin (14/3), menjelaskan, RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang segera akan disahkan ini, memastikan bahwa dana dari APBN tak digunakan untuk menyelesaikan krisis perbankan. DPR dan pemerintah sudah sepakat menyangkut hal ini.<br /><br />“Pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan APBN dalam penanganan krisis perbankan. Dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan, OJK sudah harus menetapkan bank sistemik sebagai antisipasi dalam meningkatkan pengawasan,” jelas Anggota F-PPP ini. Seperti diketahui, saat ini Komisi XI DPR sedang menyelesaikan draf akhir RUU PPKSK dengan pemerintah sebagai pengganti atas UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).<br /><br />Pada Pasal 41 RUU PPKSK ini, ditegaskan bahwa jika ada krisis perbankan, maka pendanaan restrukturisasi perbankannya bersumber dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset, kontribusi industri perbankan, dan atau pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari pihak lain.<br /><br />Bila kemudian dana tersebut belum mencukupi untuk menyehatkan kembali bank bermasalah, maka menurut Pasal 41 ayat (4) dalam draf sementara RUU ini, diambil dari jaminan atas pinjaman yang dilakukan LPS atau pinjaman kepada LPS itu sendiri. Rencananya, lanjut Amir, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Jumat (18/3). (mh) <br /><br />Sumber:http://www.dpr.go.id</p>